Fakta Tragis di Balik Tren Pelepasan Burung untuk Acara Peresmian

3 min read
2021-02-04 14:18:34
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pelepasan burung sering menjadi bagian dari peresmian suatu acara atau pembukaan tempat tertentu. Sebagian besar orang sudah menganggapnya sebagai hal yang biasa saja.

Pada hari Rabu (3/2/2021) lalu, peresmian salah satu rumah sakit di Madiun, Jawa Timur, juga ditandai dengan pelepasan 100 ekor love bird dan 75 ekor burung perkutut. Acara pelepasan burung ini mungkin tampak wajar tetapi sebenarnya ada fakta yang layak untuk ditelisik lebih dalam lagi.

Bahaya Pelepasan Burung Secara Sembarang untuk Spesies Lainnya


Pelepasan binatang termasuk burung secara sembarangan merupakan hal yang berbahaya. Ratusan burung tersebut dikhawatirkan akan berubah menjadi spesies invasif karena love bird sendiri bukan merupakan spesies asli di daerah tempat mereka dilepaskan. Hal itu berpotensi besar membentuk populasi baru yang pada akhirnya mengancam spesies asli di wilayah tersebut.

Lebih jauh lagi, burung-burung yang dilepaskan tanpa prosedur yang tepat dikhawatirkan jumlahnya akan meledak karena tidak ada predator alaminya. Masalah akan semakin parah ketika burung 'pendatang' itu merebut pakan hingga sarang yang harusnya menjadi milik burung yang habitat aslinya di sana.

Ketika skenario buruk itu terjadi, apa hasilnya? Perkembangbiakan burung-burung asli tentu terganggu.

Tidak berhenti pada ancaman populasi meledak dan hambatan perkembangbiakan, pelepasan burung di lokasi yang bukan habitatnya dikhawatirkan membawa penyakit. Kemudian, penyakit itu akan tersebar ke spesies lain.

Hal terburuk yang mungkin terjadi adalah kepunahan satwa endemik di lokasi tertentu.

Baca juga: Video Pembantaian Buaya Viral, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Prosedur Pelepasliaran Satwa


Jika ingin melepasliarkan burung atau satwa liar apapun, harus mengikuti prosedur yang ada. Instansi yang memiliki kewenangan untuk pelepasliaran juga terbatas. Tidak sembarang orang bisa melakukannya.

Mengutip dari laman Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, instansi yang dapat melepasliarkan satwa adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemudian, kewenangan itu didelegasikan ke Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Secara teknis, yang dapat melepasliarkan adalah unit pelaksana teknis BKSDA yakni Balai Besar/Balai KSDA setempat.

Ketika melakukan pelepasliaran, ada berbagai tahapan. Pertama harus menentukan individu. Langkah selanjutnya adalah penentuan lokasi, pengecekan lokasi atau survei habitat untuk mengetahui apakah kondisinya cocok dengan satwa, dan satwa juga harus menjalani tahap pemeriksaan untuk memastikan kondisinya sudah siap dan bisa bertahan hidup di alam. Setelah pelepasliaran tetap ada tahap lanjutan yaitu monitoring.

Prinsipnya, pelepasliaran satwa wajib didahului studi dan pemahaman, antara lain untuk memastikan habitatnya sesuai dan satwa tidak membawa penyakit. Tanpa itu, pelepasliaran malah bisa mengancam keanekaragaman hayati.

Pertanyaan adalah apakah pelepasan burung yang jumlahnya ratusan pada acara peresmian gedung itu sudah memperhatikan prosedur tersebut?

Tags :
burung pelepasan burung love bird
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25