Fotonya Viral, Pemuda Penembak Elang di Bima Diamankan Petugas Kepolisian

Gardaanimalia.com - Seorang pemuda diamankan petugas Satreskrim Polres Bima Kota pada Selasa (18/12) setelah kiriman fotonya di facebook viral di dunia maya. Pelaku bernama MUS (26) memamerkan foto aksinya berburu burung elang yang dilindungi di akun miliknya. Tak disangka, fotonya mengundang reaksi keras dari netizen.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Akmal Novian Reza, S.I.K mengatakan bahwa Penangkapan dilakukan di Desa Teta, Kecamatan Lambitu, Provinsi Nusa Tenggara Barat setelah mendapat laporan dari warga tentang penembakan satwa dilindungi di daerah operasinya. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan BKSDA Bima-Dompu untuk keterangan jenis satwa dilindungi.
"Pelaku menembak burung berjenis Elang ular jari pendek yang merupakan satwa dilindungi. setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku,", ujarnya
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan satu pucuk senapan angin jenis laras panjang, dan satu ponsel pintar yang digunakan pelaku untuk mengunggah foto ke facebook.
"Juga diambil data keterangan berupa bukti tangkapan layar foto ketika pelaku memegang burung elang di lokasi perburuan," tambahnya dikutip dari bimakini.com (19/18).
Penangkapan didasari oleh Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah no. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dalam pasal Undang-undang tersebut, ditetapkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Sesuai Pasal tersebut pelaku sudah melanggar ketentuan Undang-undang konservasi dengan menembak dan melukai burung elang yang berstatus dilindungi.
Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah 3 BKSDA Bima-Dompu, Bambang Dwiharto, S.H, pelaku akan diganjar sesuai dengan keterangan yang diberikan, "Apabila pelaku memang tidak mengetahui elang tersebut dilindungi, maka akan dibina agar tidak melakukan perbuatan itu lagi. Tetapi apabila dia tahu, maka konsekuensi penegakan hukum akan diberikan pada pelaku," jelasnya.
Sementara dari hasil interogasi, pelaku MUS menembak burung tersebut menggunakan senapan angin disekitaran Desa Teta pada hari Minggu, 16 Desember 2018. Dia mengaku tidak tahu status burung tersebut, "tidak tahu apabila burung tersebut dilindungi", ujarnya.
Pelaku berhasil menembak burung tersebut hingga jatuh dan mengambil gambar dengan bantuan dari rekannya untuk diunggah di facebook. Keduanya kemudian pergi membiarkan burung elang yang terluka dan masih hidup di lokasi penembakan.
Pelaku dan petugas dari BKSDA mencoba mencari kembali keberadaan burung tersebut, sayangnya burung tersebut tidak dapat ditemukan.
Elang ular jari pendek (Circaetus gallicus) merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK no. P92 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Referensi : bimakini.com

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
05/03/25
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
20/02/25
Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?
30/01/25
Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
