Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polisi Sita Kulit Harimau dan Puluhan Aksesoris dari Organ Satwa Dilindungi

1261
×

Polisi Sita Kulit Harimau dan Puluhan Aksesoris dari Organ Satwa Dilindungi

Share this article
Polisi Sita Kulit Harimau dan Puluhan Aksesoris dari Organ Satwa Dilindungi
Kulit harimau yang disita di Pelabuhan Bakauheni. Foto: Polres Lampung Selatan

Gardaanimalia.com – Petugas Polres Lampung Selatan berhasil menyita satu lembar kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) saat menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi. Penyergapan dilakukan di Pintu Masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.

Dilansir dari idntimes.com, dalam konferensi pada Jumat (10/9/2021), AKBP Edwin S.IK selaku Kapolres Lampung Selatan menjelaskan bahwa kulit harimau tersebut dikemas dalam kardus coklat dan dikirim dari Sumatera Selatan menggunakan jasa ekspedisi ke Indramayu, Jawa Barat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kulit ini dikirimkan melalui ekspedisi atau jasa pengiriman J&T Express Cabang Palembang dengan tujuan Indramayu, Jawa Barat,” jelas Edwin.

Dari penelusuran tersebut Polisi berhasil menemukan kediaman BS (30) di Indramayu, Jawa Barat. Setelan berhasil mengamankan BS polisi juga menyita sejumlah organ tubuh satwa di kediaman pelaku. Organ tubuh satwa tersebut meliputi satu kepala harimau sumatera, dua kepala kijang, 203 gigi beruang madu, 120 kuku beruang, 30 gelang dari gading mammoth, lima cincin gading gajah, dan 14 pipa rokok dari tulang Ikan duyung.

Baca juga: Lagi! Kaki Harimau Sumatera Hampir Membusuk Karena Jerat

Menurut Edwin tersangka telah dua kali melakukan pembelian organ tubuh satwa liar untuk kemudian diolah menjadi cinderamata. Oleh karena itu, selain sejumlah organ tubuh satwa, ditemukan juga kerajinan tangan yang terbuat dari organ tubuh satwa seperti sebuah peci serta lima buah dompet yang terbuat dari kulit harimau sumatera.

Polisi juga menemukan sebuah kardus dengan nomor resi JD0138081951 dan sebuah telepon genggam.
Karena perbuatannya, BS akan dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Edwin menjelaskan proses hukum akan terus berlanjut, salah satunya adalah pengejaran terhadap seorang tersangka lainnya.

“Identitasnya sudah kita kantongi. Saat ini petugas juga telah kita terjunkan ke lapangan untuk melakukan pengejaran,” tutup Edwin.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments