Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

Gardaanimalia.com - Ditjen Gakkum Kehutanan sukses menggagalkan perdagangan 94 bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (18/3/2025).
Puluhan tengkorak dan bagian tubuh lainnya itu akan dijual ke konsumen atau kolektor luar negeri oleh dua terduga pelaku, yaitu BH (32) dan NJ (23).
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut Rudianto Saragih Napitu mengatakan, BH berperan sebagai pemilik bagian tubuh satwa, sedangkan NJ yang bertugas menjualnya ke luar negeri secara daring melalui akun media sosial.
"Kedua tersangka mengaku telah melakukan jual beli bagian tubuh hewan dilindungi selama satu tahun dan telah melakukan transaksi penjualan sebanyak sepuluh kali dengan negara tujuan Amerika Serikat dan Inggris," ujar Rudianto, Rabu (19/3/2025).
Barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka adalah 70 tengkorak primata (orangutan, beruk, dan monyet), 6 paruh rangkong, 2 tengkorak beruang, 2 tengkorak babi rusa, 8 kuku beruang, 2 gigi ikan hiu, dan 4 tengkorak musang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Adapun ancaman hukumannya ialah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus ini diungkap berkat informasi awal dari United States Fish and Wildlife Service (USFWS). Pihaknya menyatakan bahwa ada pengiriman tumbuhan dan satwa liar dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikan sekitar dua pekan lalu.
Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil melacak akun penjual dari kasus tersebut.
Hingga saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan Kemenhut masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai

Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar

Tangis Macaca di Yogyakarta: Konflik dengan Petani Gunungkidul dan Perusahaan yang Terindikasi Ilegal

Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia

Tangis Macaca di Yogyakarta: Ditangkap Paksa dari Hutan untuk Ekspor (Bagian 1)

Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi

FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!

Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi

Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam

Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas

Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau

Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi

Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
