Berita

Gakkum Bongkar Perdagangan Kuku dan Sisik Trenggiling lewat Medsos

14/07/2025|Garda Animalia
Sisik trenggiling yang diangkut oleh AR (27) untuk diperjualbelikan. | Foto: Kemenhut

Sisik trenggiling yang diangkut oleh AR (27) untuk diperjualbelikan. | Foto: Kemenhut

Gardaanimalia.com – Bermula dari penggalian data melalui media sosial yang menunjukkan adanya transaksi penjual sisik dan kuku trenggiling (Manis Javanica) di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (27).

AR yang berdomisili di Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana ini.

Ia diduga menjadi pelaku dalam transaksi yang terpantau di Jalan Ahmad Yani (trans Kalimantan) Kilometer 1 Simpang Fitri, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

Kejadi ini terungkap pada Jumat (11/7/2025) saat Tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan operasi yang sudah direncanakan.

Sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mencurigai adanya aktivitas transaksi. Mereka kemudian melakukan pemeriksaan barang.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sisik trenggiling seberat sekitar 4 kilogram disimpan dalam satu kardus coklat di sekitar terminal bus di lokasi itu.

Selain sisik, ditemukan juga 29 kuku trenggiling. Kedua barang bukti itu dibawa menggunakan sepeda motor.

AR mengaku sebagai pemilik barang dan akan merencanakan pengiriman sisik menggunakan bus sesuai titik lokasi yang telah disepakati.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi kerja tim operasi Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya dan tim penyidik serta Korwas Polda Kalimantan Tengah dalam menangani kasus ini.

"Keberhasilan penanganan kasus perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) beserta bagiannya di wilayah Kalimantan Tengah tidak terlepas dari sinergitas dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalimantan Kalteng serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujar Leo, mengutip Suara Merdeka.

Karena perbuatannya, AR dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Pelanggaran ini terkait kepemilikan, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan spesimen satwa yang dilindungi tanpa izin.

Ancaman hukuman yang akan diterimanya berupa pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal lima belas tahun, serta denda kategori IV hingga VII.


Penulis: Nadaa