Gakkum KLHK Bongkar Sindikat Jual Beli Sisik Trenggiling di Kalbar

Gardaanimalia.com - Sindikat jual beli sisik trenggiling di Kalimantan Barat diduga terhubung dengan kasus penyelundupan di Kalimantan Selatan.
Kerugian negara dari jaringan yang terungkap pada dua provinsi di Kalimantan tersebut diperkirakan mencapai Rp84,36 miliar.
Kasus terbarunya, tepat pada 7 Juni 2023, Gakkum KLHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar dan BKSDA Kalbar gagalkan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling.
Dari pengamanan tersebut, tim berhasil menangkap 3 terduga pelaku pada dua lokasi yang berbeda. Inisial masing-masing terduga pelaku, yaitu FAP (31), MR (31), dan MND (47).
FAP adalah warga Dusun Setia Jaya Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya. Sementara, MR adalah warga Dusun Mega Blora, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang.
Keduanya dibekuk di halaman parkir Hotel Kapuas Dharma Jalan Imam Bonjol Benua Melayu Laut, dengan barang bukti 20 kilogram sisik trenggiling.
Dari keterangan FAP dan MR, tim Gakkum KLHK bersama Polda Kalbar kemudian mengejar jaringan lainnya, yaitu MND (pemilik dan penampung).
MND ditangkap di rumahnya Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, dengan barang bukti sisik sebanyak 37 kilogram.
Saat ini, seluruh barang bukti, termasuk bagian tubuh satwa dilindungi telah diamankan di Mako SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono mengatakan bahwa Penyidik Gakkum KLHK sudah menetapkan ketiga terduga pelaku sebagai tersangka.
"Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Barat guna proses lebih lanjut," ujar Sustyo, Kamis (15/6/2023).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Kasus Jual Beli Sisik Trenggiling, Kerugian Capai 84,36 Miliar
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut bahwa perburuan dan perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan serius dan terorganisir.
Menurut penelusuran dan analisis terhadap komunikasi para tersangka, kasus di Kalimantan Barat ini terhubung dengan sindikat terduga pelaku perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, pengungkapan kasus di Kalsel berhasil mengamankan sebanyak 360 kilogram sisik dengan tersangka berinisial AP (42) dan MR (41), yang sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.
Rasio mengatakan bahwa kerugian lingkungan akibat perburuan dan jual beli satwa bernama ilmiah Manis javanica tersebut amatlah besar.
Gakkum KLHK bersama ahli dari IPB menghitung valuasi satwa liar. Satu ekor trenggiling memiliki nilai ekonomis yang berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta.
Kemudian, 1 kilogram sisik diperkirakan berasal dari 4 ekor trenggiling hidup. Sehingga, lanjut Rasio, untuk mendapatkan 57 kilogram sisik diduga telah membunuh 228 ekor trenggiling di alam.
Oleh karena itu, valuasi kerugian lingkungan atas pembunuhan trenggiling dari sindikat di Kalimantan Barat mencapai Rp11,5 miliar. Sedangkan, kerugian dari jaringan di Kalimantan Selatan mencapai Rp72,86 miliar.
Rasio mengungkapkan, total kerugian lingkungan hidup dari jaringan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan sejumlah Rp84,36 miliar.
Padahal, ujarnya, satwa liar mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam, seperti trenggiling memakan rayap, semut dan serangga.
Rasio: Dorong Pelibatan Intelijen Keuangan PPATK
Ia berkata bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi adalah komitmen pemerintah. Hal ini dilakukan guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati dan keamanan ekosistem Indonesia.
Terkait dua kasus tersebut, kini pihaknya tengah mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Jaringan kejahatan ini diindikasikan terhubung dengan jaringan kejahatan lintas negara (transnational crime).
"Jaringan kejahatan ini harus kita hentikan dan ditindak tegas. Pelaku harus dihukum maksimal agar ada jera dan berkeadilan," tegas Rasio.
Dia juga telah perintahkan penyidik untuk bongkar sindikat jaringan kejahatan satwa. Selain itu, pihaknya mendorong penerapan penyidikan TPPU (tindak pidana pencucian uang).
"Hal ini agar pengungkapan kasus dapat menyasar para pelaku dan penerima manfaat dari kejahatan TSL," ujar Rasio.
Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa Gakkum KLHK akan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya. Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan, penanggulangan, serta membongkar jaringan kejahatan satwa ilegal.
"Kami terus mendorong pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre, serta pelibatan intelijen keuangan dari PPATK," ucapnya.

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam
12/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
11/03/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
