Berita

Gakkum KLHK Tak Menyangka Ada Polisi dalam OTT Perdagangan Sisik Trenggiling

14/10/2025|Arifin Al Alamudi
Sidang Aipda Alfi Hariadi Siregar yang menghadirkan saksi dari Gakkum KLHK Sumut pada Senin (13/10/2025). | Foto: Arifin Al Alamudi

Sidang Aipda Alfi Hariadi Siregar yang menghadirkan saksi dari Gakkum KLHK Sumut pada Senin (13/10/2025). | Foto: Arifin Al Alamudi

Gardaanimalia.com - Tim gabungan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumut tak menduga ada seorang polisi bernama Aipda Alfi Hariadi Siregar yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut pada 11 November 2024.

Target utama mereka sebenarnya adalah Amir Simatupang selaku pembeli sisik trenggiling seberat 320 kilogram (bagian dari 1,180 kilogram yang diambil dari gudang Polres Asahan).

Hal ini dibeberkan Anto, Tim Gakkum KLHK Sumut saat memberikan kesaksian pada persidangan terdakwa Alfi Hariadi Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (13/10/2025).

Anto adalah petugas yang menangkap Amir Simatupang di loket PT RAPI Kisaran saat ia hendak mengirim 320 kilogram sisik trenggiling ke Aceh. Di lokasi OTT, ditemukanlah Serka Yusuf, Serda Dani dan Aipda Alfi.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Yanti Suryani, Anto mengatakan Gakkum KLHK sudah memantau Amir dan ditugaskan untuk menangkapnya.

Selama pemantauan, diketahui ada TNI yang terlibat sehingga Gakkum KLHK melibatkan Pomdam I/BB dan Polda Sumut.

"Saat mengamankan di TKP, yang kami pantau langsung itu [bersama] dengan anggota Pomdam, yang anggota (TNI) dimintai kartu tanda anggota (KTA). Terus, terdakwa (Alfi) mengatakan 'Saya bukan anggota' jadi tidak dimintai keterangan sama Pomdam. Saya mendekati terdakwa, karena bukan anggota [maka] saya mintai KTP sama HP, ternyata mengaku dari Polres. Keluar dari loket, saya panggil Pak Agus yang dari Polda untuk mengamankan beliau pada saat itu," ujarnya.

Sejak awal penangkapan, Alfi langsung dibawa Agus ke Polda Sumut, Amir dibawa ke Gakkum KLHK Sumut, sedangkan Serka Yusuf dan Serda Dani dibawa Sub Denpom Kisaran lalu dipindahkan ke Pomdam I/BB.

Mereka diperiksa terpisah dan saling dikonfrontasi. Akhirnya, ditemukan kesimpulan bahwa sisik trenggiling berasal dari gudang Polres Asahan seberat 1.180 kilogram. Adalah Aipda Alfi yang meminta Serka Yusuf dan Serda Dani memindahkannya ke kios milik Serka Yusuf.

"Saat penangkapan, posisi terdakwa dan anggota TNI tadi ada di dalam loket. Amir ada di seberang jalan. Kami tanyakan, 'Di dalam mobil ada apa?'. Dia (Amir) mengatakan [bahwa] di dalam mobil ada sisik trenggiling. Kami minta izin untuk buka kap belakang, kami buka, nampak (kardus), kami bongkar satu kardus. Kardus itu isinya ada satu karung, kita buka sedikit dan tunjukkan beberapa keping. Kami tunjukkan kepada saudara Amir 'Benar, ya, kalau ini sisik trenggiling'" jelas Anto.

Lalu, Gakkum KLHK diarahkan ke Pomdam dan Sub Denpom Kisaran untuk mengecek sisa sisik trenggiling di kios milik Serka Yusuf. Dilakukan pengecekan dan benar ditemukan sekitar 800 kilogram sisik trenggiling yang belum terjual.

Tiga saksi lainnya dari Gakkum KLHK Sumut mengamini kesaksian Anto. Namun, lagi-lagi Aipda Alfi membantah dirinya ditangkap di loket PT RAPI, seperti yang ia sampaikan saat mengajukan praperadilan.

Alfi mengakui berada di PT RAPI dan sedang mengobrol dengan Serka Yusuf dan Serda Dani.

"Tidak, saya tak ditangkap di PT RAPI. Saya tak ada diamankan. Saudara Anto memanggil Korwas (Koordinasi dan Pengawasan). Korwas menanyakan keberadaan saya di situ," ungkapnya.

Selain Anto, Serka Yusuf dan Serda Dani juga dihadirkan pada persidangan kali ini.