Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Gakkum LHK Tangkap Penjual Organ Tubuh Macan Tutul di Facebook

2013
×

Gakkum LHK Tangkap Penjual Organ Tubuh Macan Tutul di Facebook

Share this article
Gakkum KLHK beserta pelaku transaksi satwa liar dilindungi dan barang bukti. | Foto: PPID KLHK
Gakkum KLHK beserta pelaku transaksi satwa liar dilindungi (macan tutul dan penyu) dan barang bukti. | Foto: PPID KLHK

Gardaanimalia.com – Seorang berinisial MR (22) berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi penjualan bagian tubuh satwa dilindungi lewat media online.

MR diamankan oleh Gakkum KLHK, pada Kamis (12/1/2023) di Bekasi. Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengonfirmasi hal tersebut melalui keterangan yang diterima Garda Animalia, Senin (16/1/2023).

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kami konsisten dan tidak berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK),” ungkap Ridho Sani.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu bagian tubuh macan tutul jawa berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan, dan kepala.

Bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu macan tutul dan penyu. | Foto: Istimewa
Bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu macan tutul dan penyu. | Foto: Istimewa

Selain bagian tubuh satwa endemik Pulau Jawa tersebut, tim juga mengamankan sebuah kerapas penyu dan satu unit telepon genggam.

Dalam keterangan tersebut dijelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait penjualan bagian tubuh macan tutul di Facebook.

Setelah menerima laporan itu, Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK pun langsung menindaklanjutinya. Tim melakukan pelacakan dan profiling akun Facebook tersebut.

Saat informasi telah dikumpulkan, tim lalu melakukan Operasi Peredaran TSL (tumbuhan dan satwa liar) yang Dilindungi Undang-Undang di Provinsi Jawa Barat.

Hingga akhirnya, Tim Gakkum LHK berhasil membekuk MR saat ingin melakukan jual beli bagian tubuh satwa dilindungi.

MR ditangkap pada Kamis lalu pukul 23.15 WIB di Parkiran Hotel Cibubur Inn Jalan Alternatif Cibubur No.99 RT.02 RW.08 Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Selanjutnya, MR diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabarnusra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penjual Macan Tutul dan Kerapas Penyu Terancam Pidana

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. MR lalu ditahan di Rutan Polres Bekasi.

Ridho Sani menambahkan, “Gakkum LHK terus mengembangan berbagai teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk penguatan penegakan hukum LHK”.

Kulit macan tutul (Panthera pardus melas) yang berhasil diamankan. | Foto: Istimewa/Detik
Kulit macan tutul (Panthera pardus melas) yang berhasil diamankan. | Foto: Istimewa/Detik

Menurut catatan KLHK, dalam beberapa tahun ini telah dilakukan 1.864 operasi pencegahan dan pengamanan hutan. Sebanyak 455 di antaranya Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi UU.

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyebut, atas operasi ini, 219.174 ekor satwa liar dan 11.870 buah bagian tubuh satwa liar berhasil diamankan.

Selain itu, sepanjang 2022 terdapat 638 akun dengan 1.163 konten satwa liar dilindungi. Menurut KLHK, ini menunjukkan modus perdagangan satwa ilegal semakin berkembang dengan menggunakan media sosial, seperti Facebook, Instragram, Tokopedia, Kaskus, dan Youtube.

“Media sosial yang paling banyak digunakan oleh pedagang TSL dilindungi pada tahun 2021 adalah media sosial Facebook dengan persentase sebesar 97,65 persen,” ungkapnya, Senin (16/1/2023).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments