Gara-Gara Buaya Muara, Pemuda Probolinggo Diciduk Polisi

Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan seorang warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Seneri diciduk setelah kedapatan jual anak buaya muara (Crocodylus Pororus), secara online melalui akun Facebook (FB).
Informasi yang diperoleh Times Indonesia, pemuda 25 tahun ini diamankan, karena telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ia diamankan di rumahnya, pada Kamis, 26 Juli 2018, lalu.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Ia menjual satwa dilindungi (buaya muara) secara online lewat akun FB miliknya atas nama 'NE RY' ," kata Riyanto, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Senin (30/7/2018).
Riyanto menuturkan, petugas mengetahui tersangka menjual satwa dilindungi setelah pihak Satreskrim mendapat informasi kalau ada warga yang memperjualbelikan satwa dilindungi melalui media sosial. Tersangka berhasil diamankan setelah petugas mendatangi ke rumahnya, dan menyamar sebagai pembeli.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa seekor buaya muara (Crocodylus pororus) beserta kandangnya. Kemudian satu unit HP warna putih yang berisi Akun FB atas nama 'NE RY'.
"Karena telah memperjual belikan satwa dilindungi secara online. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU No. 05 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurunga penjara," tegas Riyanto.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Nelayan di Singkil Selamat dari Terkaman Buaya
10/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
