Habitat Satwa Tergerus, Balai TNTN Larang Penanaman Sawit

Gardaanimalia.com - Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) melarang penanaman sawit di kawasan konservasi gajah sumatera dan satwa liar dilindungi.
Larangan yang disampaikan melalui surat edaran tersebut dilakukan mengingat semakin menyusutnya kawasan sebab perambahan oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Heru Sutmantoro, Kepala Balai TNTN menerangkan terkait tutupan hutan di TNTN yang terus berkurang karena keberadaan orang di sekitarnya (perambahan).
Pada tahun 2021, ujarnya, kerusakan hutan mencapai 69.043 hektare. Sementara itu, hutan alam yang tersisa hanya 13.750 hektare dari luasan TNTN 81.793 hektare.
Menurut Heru, dari jumlah perambahan tersebut, sebanyak 40.460 hektare lebih telah dikonversi menjadi perkebunan sawit, yang mana pemiliknya ada perorangan dan ada kelompok. Kondisi ini, lanjutnya, dapat menimbulkan dampak ekologi berkepanjangan.
"Kebun itu telah menghilangkan keanekaragaman hayati, kualitas lahan terus menurun, erosi dan menimbulkan hama bagi tanaman lainnya," ungkap Heru, Senin (24/1) dilansir dari Liputan6.
Ia menjelaskan bahwa erosi yang disebabkan oleh pembukaan lahan sawit itu dapat mengancam perairan.
Pasalnya, ujar Heru, dalam melakukan aktivitas pembabatan hutan para perambah menggunakan pupuk dan pestisida yang mungkin saja terbawa air hujan ke aliran sungai sehingga Ph air menjadi turun.
Lain daripada itu, perambah juga membuka lahan di TNTN dengan menggunakan sistem tebang habis. Hal tersebut mengakibatkan makhluk hidup lainnya menjadi terganggu.
Sering kali juga, lanjutnya, terjadi pembakaran yang berakibat pada hilangnya habitat satwa liar. "Kemudian menyebabkan polusi udara dan deforestasi," terang Heru.
Ia menyebut bahwa keberadaan kebun sawit di TNTN menjadi sumber konflik antara manusia dan satwa liar, khususnya gajah. Hal itu dikarenakan sawit termasuk tanaman yang disukai gajah untuk dimakan.
"Surat edaran ini sekaligus peringatan agar tidak menanam sawit di kawasan TNTN," kata Heru.
Kebun sawit di kawasan TNTN sudah lebih dari 50 persen, ungkapnya. Sehingga, pihaknya akan melakukan penindakan salah satunya dengan cara menebang pohon sawit di kawasan yang masuk dalam zona rehabilitasi.
Setelah dilakukan penebangan itu, lanjutnya, pihak Balai TNTN akan menanam pohon seperti meranti, mahoni, manggis, matoa, durian, kemiri, aren, petai dan tanaman hutan lainnya sebagai pengganti pohon sawit yang ditebang.
Penindakan tersebut, kata Heru, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang melarang adanya perkebunan di kawasan hutan.
Selain itu, hal senada juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Oleh karena itu, yang punya sawit dalam kawasan TNTN, harus terbuka dalam memberikan informasi terkait perkebunannya, data dan informasi sangat penting," papar Heru.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.225/Menhut.II/2004, luas awal TNTN adalah 38.576 hektare yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu dan Pelalawan.
Kemudian, pada tahun 2009 ada SK baru yaitu SK.663/Menhut.II/2009 tentang Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kelompok Hutan Tesso Nilo seluas 44.492 hektare yang terletak di Kabupaten Pelalawan.
Dalam SK baru tersebut luas TNTN menjadi 83.068 hektare. Selanjutnya, pada 28 Oktober 2014 terdapat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6588/Menhut.VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan TNTN menjadi 81.793 hektare.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
