Harimau Sumatera Diduga Muncul di Solok Selatan

Gardaanimalia.com - BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) sebut kemunculan harimau sumatera di Kabupaten Solok Selatan, tak akan bertahan lama.
"Muncul sementara saja. Saat ini sudah tak ada kemunculan harimau sumatera," ungkap Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, pada Kamis (9/3/2023).
Sebelumnya, satwa liar itu diketahui berkonflik dengan ternak milik warga Nagari Lubuk Gadang Utara, Kabupaten Solok Selatan.
Ardi mengatakan, bahwa timnya sudah berangkat ke lokasi di mana diduga ada kemunculan satwa bernama ilmiah Panthera tigris sumatrae.
Satwa diperkirakan muncul di Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, pada Selasa (7/3/2023).
Sayangnya, setelah tiba di lokasi, pemilik ternak menolak kedatangan tim BKSDA Sumbar. Mereka menduga harimau itu sengaja dilepaskan BKSDA, seperti kejadian tahun lalu.
"Kami memberikan pengertian kepada warga," jelas Ardi, dilansir dari Antara.
Kandang Ternak Dekat Wilayah Jelajah Harimau Sumatera
Sementara, Pjs. Wali Nagari Lubuk Gadang Utara, Joni Pardilo menyebut, warga sudah mulai melakukan aktivitas di ladang.
"Warga sudah kembali beraktivitas ke ladang. Warga tidak resah karena tidak ada yang melihat langsung (harimau)," terang Pardilo.
Dia memaparkan, bahwa kondisi kerbau milik warga bernama Wil yang diduga diterkam harimau sumatera, Senin (6/3/2023), satu mati dan satunya luka-luka.
Kandang ternak Wil, kata Pardilo, memang terletak tak jauh dari batas hutan yang ada. "Kata orang BKSDA kandang itu memang dekat dengan di wilayah jelajah harimau tersebut".
Menurutnya, tim BKSDA Sumbar ditolak oleh pemilik ternak karena sebelumnya harimau juga pernah muncul. Namun, satwa tidak dipindahkan.
"Tahun lalu juga sempat muncul di daerah itu dan menerkam sapi. Jadi orang yang punya ternak itu marah-marah kepada petugas, kenapa telah pernah kejadian tapi tidak direlokasi harimaunya".
Berdasarkan info dari BKSDA, imbuh Pardilo, jumlah harimau yang muncul diperkirakan hanya satu individu. "Kami nanti koordinasi dengan BKSDA jika harimau itu muncul kembali," tandas Pardilo.
Status Konservasi Harimau Sumatera
Di Indonesia, status konservasi harimau yaitu dilindungi. Hal itu ada dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Sehingga, perlindungannya juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Bagi yang sengaja melanggar pasal di atas, maka bisa kena pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Menurut daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature), Panthera tigris saat ini berstatus endangered atau terancam punah.
Kemudian, dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), status harimau adalah Apendiks I.
Kategori Apendiks I adalah daftar seluruh spesies TSL yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!
