Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Harimau Sumatera Diduga Muncul di Solok Selatan

869
×

Harimau Sumatera Diduga Muncul di Solok Selatan

Share this article
Ilustrasi satwa liar harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). | Foto: Dok. BKSDA Sumbar
Ilustrasi satwa liar harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). | Foto: Dok. BKSDA Sumbar

Gardaanimalia.com – BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) sebut kemunculan harimau sumatera di Kabupaten Solok Selatan, tak akan bertahan lama.

“Muncul sementara saja. Saat ini sudah tak ada kemunculan harimau sumatera,” ungkap Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, pada Kamis (9/3/2023).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sebelumnya, satwa liar itu diketahui berkonflik dengan ternak milik warga Nagari Lubuk Gadang Utara, Kabupaten Solok Selatan.

Ardi mengatakan, bahwa timnya sudah berangkat ke lokasi di mana diduga ada kemunculan satwa bernama ilmiah Panthera tigris sumatrae.

Satwa diperkirakan muncul di Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, pada Selasa (7/3/2023).

Sayangnya, setelah tiba di lokasi, pemilik ternak menolak kedatangan tim BKSDA Sumbar. Mereka menduga harimau  itu sengaja dilepaskan BKSDA, seperti kejadian tahun lalu.

“Kami memberikan pengertian kepada warga,” jelas Ardi, dilansir dari Antara.

Kandang Ternak Dekat Wilayah Jelajah Harimau Sumatera

Sementara, Pjs. Wali Nagari Lubuk Gadang Utara, Joni Pardilo menyebut, warga sudah mulai melakukan aktivitas di ladang.

“Warga sudah kembali beraktivitas ke ladang. Warga tidak resah karena tidak ada yang melihat langsung (harimau),” terang Pardilo.

Dia memaparkan, bahwa kondisi kerbau milik warga bernama Wil yang diduga diterkam harimau sumatera, Senin (6/3/2023), satu mati dan satunya luka-luka.

Kandang ternak Wil, kata Pardilo, memang terletak tak jauh dari batas hutan yang ada. “Kata orang BKSDA kandang itu memang dekat dengan di wilayah jelajah harimau tersebut”.

Menurutnya, tim BKSDA Sumbar ditolak oleh pemilik ternak karena sebelumnya harimau juga pernah muncul. Namun, satwa tidak dipindahkan.

“Tahun lalu juga sempat muncul di daerah itu dan menerkam sapi. Jadi orang yang punya ternak itu marah-marah kepada petugas, kenapa telah pernah kejadian tapi tidak direlokasi harimaunya”.

Berdasarkan info dari BKSDA, imbuh Pardilo, jumlah harimau yang muncul diperkirakan hanya satu individu. “Kami nanti koordinasi dengan BKSDA jika harimau itu muncul kembali,” tandas Pardilo.

Status Konservasi Harimau Sumatera

Di Indonesia, status konservasi harimau yaitu dilindungi. Hal itu ada dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Sehingga, perlindungannya juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Bagi yang sengaja melanggar pasal di atas, maka bisa kena pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Menurut daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature), Panthera tigris saat ini berstatus endangered atau terancam punah.

Kemudian, dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), status harimau adalah Apendiks I.

Kategori Apendiks I adalah daftar seluruh spesies TSL yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments