Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Harimau Sumatera Dilaporkan Muncul di Perkebunan Warga

1976
×

Harimau Sumatera Dilaporkan Muncul di Perkebunan Warga

Share this article
Harimau Sumatera Dilaporkan Muncul di Perkebunan Warga
Ilustrasi Harimau sumatera. Foto: Antara/Wahdi Septiawan

Gardaanimalia.com – Seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dilaporkan masuk ke perkebunan warga di kawasan Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Kepala Seksi Wilayah II Subulussalam BKSDA Aceh, Hadi Sofyan mengatakan, tim BKSDA langsung menuju lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat pada Sabtu (9/10).

“Ada seekor harimau dilaporkan masuk perkebunan warga yang hanya berjarak dua kilometer dari permukiman penduduk setempat,” terang Hadi Sofyan, Minggu (10/10). Keberadaan harimau di perkebunan sontak membuat warga panik hingga meninggalkan motornya di lokasi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Menurut Hadi Sofyan, ada empat sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya. Sepeda motor yang tertinggal kemudian dievakuasi setelah tim BKSDA melakukan pengusiran satwa dilindungi tersebut dengan mercon. Untuk sementara, warga diminta tidak mendekat ke lokasi yang dilaporkan, karena belum diketahui kondisinya.

“Tim BKSDA Aceh masih berada di tempat lokasi, berupaya melakukan penggiringan agar harimau kembali masuk hutan. Mudah-mudahan harimau tersebut menjauh dari perkebunan, sehingga warga dapat beraktivitas seperti biasa di kebun mereka,” terang Hadi Sofyan.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian satwa, khususnya harimau sumatera dengan cara menjaga hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa liar.

Untuk diketahui, harimau sumatera merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor 20 Tahun 2018 tentang ditetapkannya 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Selain itu, berdasarkan status populasi satwa yang dirilis oleh lembaga konservasi dunia International atau Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa endemik Pulau Sumatera ini berstatus terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Sebagaimana tertulis dalam perundang-undangan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. Serta tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Penting juga untuk menjaga aktivitas illegal lain yang berpotensi memunculkan konflik satwa liar dengan manusia, karena hal tersebut bisa berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments