Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Harimau Sumatra Korban Jerat Pemburu Dilepasliarkan BKSDA Aceh

908
×

Harimau Sumatra Korban Jerat Pemburu Dilepasliarkan BKSDA Aceh

Share this article
Harimau Sumatra Korban Jerat Pemburu Dilepasliarkan BKSDA Aceh
Harimau sumatra bernama Malelang Jaya dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di Gayo Lues. Dok : Antara/BKSDA Aceh

Gardaanimalia.com – Seekor Harimau sumatra korban jerat pemburu bernama Malelang Jaya dilepasliarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh ke kawasan Hutan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.

Sebelumnya, Harimau sumatra berjenis kelamin betina dengan usia dua hingga tiga tahun ditemukan terjerat di hutan Terangun. Malelang Jaya ditemukan anggota Resor Pemangku Hutan (RPH) Tongra dalam kondisi lemah setelah terkena jerat berbentuk kumparan pada 17 Oktober 2020.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh, Senin, mengatakan pelepasliaran harimau sumatera tersebut setelah tim medis menyatakan kondisi satwa dilindungi itu dalam keadaan sehat.

“Harimau tersebut diberi nama Malelang Jaya berjenis kelamin betina dengan usia dua hingga tiga tahun. Malelang Jaya dilepasliarkan ke habitatnya setelah kesehatan pulih usai ditemukan terjerat,” ujarnya dikutip dari Antara.

Agus menjelaskan keadaan jerat yang melilit leher, dada dan pinggangnya hingga menyebabkan luka pada pinggang Malelang. Jerat ini juga menyebabkan sistem sirkulasi dan motorik syaraf terganggu. Tim medis kemudian merawat intensif harimau tersebut.

Baca juga : Perdagangkan Burung Dilindungi, Warga Kalsel Ditangkap Polisi

“Selama perawatan, Malelang Jaya menunjukkan progres sangat baik. Setelah melalui proses observasi dan perawatan intensif serta berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, tim dokter hewan menyatakan Malelang Jaya dilepasliarkan ke habitatnya,” katanya.

Agus Arianto menyebutkan Malelang Jaya dilepasliarkan di Hutan Lindung Terangun, yang merupakan habitatnya yang tidak jauh dari lokasinya ditemukan terjerat. Lokasi pelepasliaran merupakan usulan masyarakat setempat.

“Masyarakat setempat meyakini harimau sumatra tersebut merupakan penghuni kawasan Hutan Lindung Terangun. Jadi, Malelang Jaya harus dikembalikan ke tempat asalnya,” kata Agus.

Sebelumnya pelepasliaran, kata Agus Arianto, tim BKSDA bersama mitra melakukan operasi sapu jerat. Operasi ini untuk mengantisipasi ancaman jerat ketika harimau sumatra tersebut dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

“BKSDA Aceh menyampaikan terima kasih kepada semua pihak serta masyarakat yang mendukung proses kembalinya Malelang Jaya ke habitat alaminya. Dukungan ini merupakan upaya penyelamatan harimau sumatra dari kepunahan,” jelasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments