Gardaanimalia.com - Rekaman kamera Closed-Circuit Television (CCTV) biasanya menjadi alat bukti kunci dalam penegakan hukum. Namun, dalam kasus 'hilangnya' 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan yang diduga dilakukan oleh Aipda Alfi Hariadi Siregar, rekaman CCTV tidak dijadikan alat bukti. Alasannya, "CCTV rusak" tersambar petir.
Kejadian ini mengingatkan pada kasus-kasus lain yang juga melibatkan apparat dan tiba-tiba CCTV rusak saat akan dijadikan alat bukti.
Soal rusaknya CCTV ini diungkapkan oleh Asido Nababan, Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaurmintu) di Polres Asahan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (20/10/2025).
Ia menjadi saksi atas rekannya sendiri, terdakwa Aipda Alfi Hariadi Siregar yang kala itu bertugas Unit Serse Polres Asahan.
Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Yanti Suryani mencoba menggali fakta–fakta yang diungkapkan oleh terpidana dari TNI, Serka Yusuf dan Serda Dani. Keduanya, baik di persidangan Militer Medan dan saat menjadi saksi pada Persidangan Alfi pekan lalu mengaku membantu Alfi memindahkan 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan ke kios milik Serka Yusuf.
Majelis hakim menanyakan soal rekaman dari CCTV atau kamera pengawas. Asido menerangkan bahwa CCTV di beberapa titik rusak karena tersambar petir.
"Karena keterangan saksi sebelumnya (Yusuf dan Dani) bahwa mereka masuk ke gudang Polres Asahan atas arahan dari terdakwa dan tanpa pengawasan. Jadi inilah yang mau kita kejar, mencari bukti petunjuk dari CCTV itu yang ternyata saat itu rusak," kata hakim.
Hakim juga mempertanyakan soal status sisik tenggiling yang ada di dalam gudang barang bukti Mapolres Asahan. Akan tetapi, Asido tidak mengetahuinya. Termasuk mobil pick up yang digunakan untuk membawa sisik itu.
"Tidak tau (adanya sisik tenggiling). Kalau dia barang bukti pasti ter-register (terdaftar)," ujar Asido.
Namun, tampaknya majelis hakim tidak puas dengan keterangan Asido. Apa yang diungkapkan Asido sama persis seperti saat menjadi saksi terdawa Amir Simatupang, tak menemukan titik terang dan tidak membantu hakim mendapatkan fakta baru.
Hakim Yanti kemudian meminta jaksa menghadirkan beberapa saksi lain dalam persidangan berikutnya. Khususnya orang yang bertanggung jawab atas CCTV di Mapolres Asahan.
Terdakwa Alfi masih Menjawab "Tidak Tahu"
Sementara itu, ketika ditanya oleh hakim, Alfi memberikan jawaban tidak tahu atas segala keterangan yang disampaikan.
Sidang ditunda pada Kamis (23/10/2025) mendatang dengan agenda keterangan saksi ahli termasuk saksi-saksi yang diminta hakim untuk dihadirkan.
Pada persidangan pekan lalu, dua terpidana dari TNI, Serka M. Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra (Dani) dihadirkan sebagai saksi.
Keduanya sudah divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Militer Medan pada Agustus lalu karena terbukti terlibat dalam kasus dan jadi saksi kunci keterlibatan Aipda Alfi Hariadi Siregar.
Di hadapan Hakim Ketua Yanti Suriani, Yusuf dan Dani menjelaskan cara mereka bersama Aipda Alfi mengangkut barang bukti 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan ke kios milik Yusuf.
Ketiganya sudah saling kenal sejak enam bulan lalu dan merencanakan pemindahan sisik trenggiling dalam beberapa kali pertemuan di kafe Kota Kisaran, Asahan.
Pada pertengahan Oktober 2024, akhirnya mereka menjalankan rencana tersebut.
“Naik mobil Sigra milik saya, kami ke Polres, habis magrib. Saya yang bawa mobil, Rahmadani yang menghubungi terdakwa. Masuk saja ke dalam (polres),” ujar Muhammad Yusuf menceritakan perjalanan mereka menjemput sisik trenggiling tersebut.
Keduanya masuk ke dalam kompleks Polres Asahan tanpa ditanya dan diperiksa di pos penjagaan. Kemudian, Yusuf dan Dani bertemu Alfi yang sudah menunggu di depan pintu gudang barang bukti Polres Asahan.
Mereka masuk ke dalam gudang yang tidak terkunci. Kondisi di dalam gudang gelap. Di dalam gudang, ketiganya menuju mobil pick up L300 yang bermuatan sekitar 25 karung berisi sisik trenggiling.
“Kami keluar dari polres. Rahmadani yang membawa pick up, di sebelahnya duduk terdakwa Alfi memandu kami jalan ke luar (Polres). Sementara saya mengikuti dengan mobil Sigra di belakang,” kata Yusuf.
Dua mobil tersebut bisa melenggang bebas keluar-masuk polres dengan pengawalan Alfi. Mereka lalu menuju rumah saksi Muhammad Yusuf di Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur.
Hakim kemudian mempertegas pertanyaannya, bagaimana mungkin saksi tak mencurigai barang yang dibawa dari gudang polres dan menyimpannya di rumah?
“Kalau yang dititipkan narkoba, itu saya tahu dilarang. Tapi karena yang dititip ini barang sisik trenggiling, saya tidak tau barang itu dilarang. Tahunya setelah diamankan,” kata Yusuf.
Alfi Menyuruh Dani Mencari Pembeli
Dua minggu lebih lamanya sisik trenggiling itu berada di kios Yusuf hingga akhirnya Alfi menyuruh Dani mencari pembeli.
Alfi mengatakan, sisik trenggiling biasa digunakan untuk bahan kosmetik dan laku dijual hingga Rp600 ribu per kilogram.
Jika berhasil, Alfi menjanjikan nominal Rp200 ribu tiap kilogram untuk mereka bertiga. Sedangkan Rp400 ribu untuk 'Kanit' yang bertanggung jawab atas sisik trenggiling tersebut.
Dani mengaku, ia menemukan seorang penjual bernama Alex asal Aceh. Lalu, Alex meminta bantuan warga Labuhanbatu Utara (Labura) bernama Amir Simatupang (sudah divonis 3 tahun penjara oleh PN Kisaran) untuk melihat langsung sisik trenggiling.
Setelah Amir datang ke Kisaran dan melihat sisik trenggiling di kios milik Yusuf, Alex memesan 320 kilogram dengan harga Rp900 ribu per kilogram.
Alex lalu mentransfer uang Rp3,5 juta ke rekening Dani untuk biaya pengemasan dan pengiriman ke Aceh melalui ekspedisi PT RAPI.
Kata Dani, Alex berjanji mentransfer uang Rp288 juta jika barang sudah dikirim. Yusuf, Dani, dan Amir bersama-sama mengemas sisik trenggiling ke dalam sembilan kotak besar.
Pada 11 November 2024 pagi, Alfi datang ke rumah Yusuf memastikan barang yang akan dikirim. Keempatnya mengantar sisik trenggiling tersebut ke loket bus.
Alfi menaiki Avanza miliknya, Dani membonceng Amir naik motor, sedangkan Yusuf mengendarai mobil Sigra berisi 320 kilogram sisik trenggiling.
Begitu tiba di loket PT RAPI dan hendak meminta resi pengiriman, tim gabungan penegak hukum dipimpin Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera Utara (Sumut) menangkap mereka berempat.
Yusuf dan Dani dibawa oleh Pomdam I/BB, Alfi diserahkan ke Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Polda Sumut, sedangkan Amir dibawa ke Gakkum KLHK Sumut untuk diperiksa.
Di lokasi penangkapan, tim gabungan menemukan 320 kilogram sisik trenggiling di loket bus saat barang tersebut akan di kirim ke Aceh. Sedangkan 800 kilogram ditemukan di kios milik Yusuf.
Atas kasus ini, Amir Simatupang divonis 3 tahun penjara oleh Hakim PN Kisaran. Vonis ini masih dibanding oleh Jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan Serka Yusuf dan Serda Dhani dihukum masing-masing 1 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Medan.











