Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Hasil Sitaan dan Penyerahan, 15 Satwa Ditranslokasi ke Maluku

805
×

Hasil Sitaan dan Penyerahan, 15 Satwa Ditranslokasi ke Maluku

Share this article
Kiriman satwa liar dilindungi yang ditranslokasi dari BKSDA Jawa tengah ke BKSDA Maluku | Foto: Winda Herman/Antara
Kiriman satwa liar dilindungi yang ditranslokasi dari BKSDA Jawa tengah ke BKSDA Maluku | Foto: Winda Herman/Antara

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah lakukan translokasi 15 satwa liar dilindungi ke BKSDA Maluku.

Serah terima satwa dari Jawa Tengah tersebut dibenarkan petugas Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon pada Senin (31/7/2023).

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kami telah menerima translokasi satwa liar yang dilindungi jenis burung. Semuanya dari BKSDA Jawa Tengah,” jelas Seto dilansir dari Antara.

Seto merincikan, 15 burung terdiri dari 10 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), 4 ekor kakatua tanimbar (Cacatua goffiniana), dan 1 ekor nuri maluku (Eos bornea).

Ia juga menjelaskan, belasan burung itu adalah hasil sitaan dan penyerahan masyarakat di wilayah kerja BKSDA Jawa Tengah.

“Ini kebanyakan satwa-satwa hasil penyerahan masyarakat dan temuan petugas di Jawa Tengah. Untuk pemilik satwa dilindungi tersebut hanya dilakukan pembinaan saja,” tambah Seto.

Selanjutnya, hewan dilindungi jenis burung itu akan dilepasliarkan ke habitat aslinya oleh pihak BKSDA Maluku.

Namun, sebelum itu burung-burung terlebih dahulu akan dikarantina di kandang Pusat Konservasi Satwa di Kota Ambon. Karantina dilakukan untuk pemulihan kondisi fisik dan pemeriksaan kesehatan burung dilindungi itu.

Imbauan diberikan kepada masyarakat yang telanjur memiliki atau yang berkeinginan menangkap dan memelihara hewan dilindungi agar segera serahkan kepada pihak berwenang. Khususnya, Seto sebut, yang ada di daerah Maluku.

Seperti diketahui, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan hewan yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Aturan ini dibunyikan dalam Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan pelanggarnya diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments