Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polresta Yogyakarta Ringkus Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi

663
×

Polresta Yogyakarta Ringkus Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi

Share this article
kakatua
Polresta Yogyakarta bersama BKSDA Yogyakarta meringkus terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi. | Foto: Garda Animalia
Polresta Yogyakarta bersama BKSDA Yogyakarta meringkus terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi. | Foto: Garda Animalia

Gardaanimalia.com – Polresta Yogyakarta bersama BKSDA Daerah Istimewa Yogyakarta ringkus terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi. Tersangka berinisial RAW (25) diciduk pada 4 Juli 2023 sekira pukul 22.40 WIB.

Barang bukti berupa empat ekor burung paruh bengkok, ponsel genggam merek Redmi warna putih, serta satu buku rekening atas nama tersangka diamankan petugas.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archy Nevada ungkap, tersangka menawarkan dan memperjualbelikan berbagai jenis burung dilindungi melalui media sosial.

Adapun sosial media yang digunakan untuk mengunggah foto satwa adalah akun Facebook atas nama Mas Yanto. Akun tersebutlah yang kena radar tim Patroli Siber Unit 5 Satreskrim Polresta Yogyakarta.

“Kemudian transaksi dilakukan melalui jasa ekspedisi dan pembayaran melalui transfer rekening sesuai dengan kesepakatan,” beber Archy.

Dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023) di Gembira Loka Zoo Yogyakarta, disebut bahwa tersangka menjual seekor burung paruh bengkok seharga Rp1.300.000.

Pengakuan RAW, selama ini kurang lebih 100 ekor burung paruh bengkok telah diperdagangkan. Dari kegiatan ilegal itu, tersangka meraup keuntungan lebih dari Rp30 juta.

Ulah RAW memperdagangkan satwa dilindungi dapat dijatuhi hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

RAW kini ditahan di Polresta Yogyakarta dalam rangka pemeriksaan dan proses penyidikan.

Sepuluh Satwa Dilindungi Dititip di Gembira Loka Zoo

Kakatua jambul-kuning (Cacatua sulphurea) menjadi salah satu spesies burung yang diperjualbelikan secara ilegal. | Foto: Garda Animalia
Kakatua jambul-kuning (Cacatua sulphurea) menjadi salah satu spesies burung yang diperjualbelikan secara ilegal. | Foto: Garda Animalia

Sementara, ada pula enam ekor burung dilindungi yang diserahkan secara sukarela oleh penghobi burung.

Total sepuluh satwa yang diamankan petugas mencakup beberapa spesies, yaitu kasturi kepala-hitam (Lorius lory), nuri bayan (Eclectus roratus), dan kasturi ternate (Lorius garrulus).

Selain itu, terdapat pula jenis kakatua jambul-kuning (Cacatua sulphurea) dan kakatua maluku (Cacatua moluccensis). Burung-burung yang dilindungi negara itu dititipkan ke Gembira Loka Zoo.

Manajer Konservasi Gembira Loka Zoo Vanda Tirtayani sebut beberapa ekor paruh bengkok masih dikarantina karena terdeteksi dalam kondisi sakit.

“Salah satu penyakit yang sangat sering terjadi di paruh bengkok adalah psittacine beak and feather disease (PBFD) itu yang menyerang paruhnya,” ungkapnya.

Burung paruh bengkok yang derita virus PBFD akan alami gejala retak pada paruh dan kebotakan bulu di bagian dada.

Ia sampaikan akan lakukan koordinasi dengan BKSDA sebagai mitra usai asesmen terhadap kesehatan dan perilaku satwa, apakah satwa akan direhabilitasi lalu lepas liar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments