[caption id="attachment_19939" align="aligncenter" width="1599"] Polresta Yogyakarta bersama BKSDA Yogyakarta meringkus terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi. | Foto: Garda Animalia[/caption]
Gardaanimalia.com - Polresta Yogyakarta bersama BKSDA Daerah Istimewa Yogyakarta ringkus terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi. Tersangka berinisial RAW (25) diciduk pada 4 Juli 2023 sekira pukul 22.40 WIB.
Barang bukti berupa empat ekor burung paruh bengkok, ponsel genggam merek Redmi warna putih, serta satu buku rekening atas nama tersangka diamankan petugas.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archy Nevada ungkap, tersangka menawarkan dan memperjualbelikan berbagai jenis burung dilindungi melalui media sosial.
Adapun sosial media yang digunakan untuk mengunggah foto satwa adalah akun Facebook atas nama Mas Yanto. Akun tersebutlah yang kena radar tim Patroli Siber Unit 5 Satreskrim Polresta Yogyakarta.
"Kemudian transaksi dilakukan melalui jasa ekspedisi dan pembayaran melalui transfer rekening sesuai dengan kesepakatan," beber Archy.
Dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023) di Gembira Loka Zoo Yogyakarta, disebut bahwa tersangka menjual seekor burung paruh bengkok seharga Rp1.300.000.
Pengakuan RAW, selama ini kurang lebih 100 ekor burung paruh bengkok telah diperdagangkan. Dari kegiatan ilegal itu, tersangka meraup keuntungan lebih dari Rp30 juta.
Ulah RAW memperdagangkan satwa dilindungi dapat dijatuhi hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
RAW kini ditahan di Polresta Yogyakarta dalam rangka pemeriksaan dan proses penyidikan.
Sepuluh Satwa Dilindungi Dititip di Gembira Loka Zoo
[caption id="attachment_19940" align="aligncenter" width="1599"]