Gardaanimalia.com – Kembali terjadi, sebanyak 40 ekor burung dilindungi disita oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Gorontalo dari rumah warga di Desa Tirto Asri, Minggu (23/1).
Diungkapkan bahwa penyitaan satwa langka tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh pihak BKSDA terkait adanya transaksi jual beli burung di salah satu rumah warga bernama Purwanto.
Saat petugas melakukan pengamanan satwa langka dari kediaman Purwanto di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan dalam bentuk apapun terhadap petugas.
Satwa langka yang diketahui berasal dari hutan di Taluditi itupun diangkut ke kantor BKSDA wilayah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dan beberapa di antaranya telah dilepasliarkan.
Sjamsuddin Hadju, Kepala Direktorat BKSDA Sulawesi Utara, Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo mengatakan bahwa dari 40 ekor satwa itu, 5 di antaranya masih dalam perawatan karena kondisi masih lemah.
Sementara, lanjut Sjamsuddin, 35 ekor burung lainnya dalam kondisi sehat dan segar. Sehingga pihak BKSDA langsung melakukan pelepasliaran di lokasi, ungkapnya Senin (24/1) dikutip dari Antvklik.
Adapun jenis satwa dilindungi yang diamankan tersebut, yaitu 39 ekor dari jenis betet kelapa (Tanygnathus sumatranus everetti) dan 1 ekor burung perkici dora (Trichoglossus ornatus).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lokasi pelepasliaran burung langka itu merupakan habitat asli burung jenis betet kelapa dan perkici dora yakni di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Lain daripada itu, Sjamsuddin juga menyampaikan pihaknya akan terus melakukan razia perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Gorontalo.
Perkici dora dan betet kelapa merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.