Gardaanimalia.com – Sebanyak 29 ekor burung dilindungi yang hendak diselundupkan ke Malaysia berhasil digagalkan Satreskrim Polres Bintan (21/8/2024).
Penggagalan itu terjadi tepatnya di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Kobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Kepolisian mengamankan RA (41), yang mengaku disuruh karena tergiur dengan upah Rp5 juta.
Jenis burung dilindungi yang diamankan terdiri dari:
- 13 ekor kakatua jambul-kuning (Cacatua sulphurea)
- 9 ekor nuri ayan (Eclectus roratus)
- 4 nuri khas papua atau nuri kabare (Psittrichas fulgidus)
- 1 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis)
- 2 ekor cendrawasih kecil (Paradisaea minor)
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, diamankannya satwa-satwa itu berdasarkan informasi yang diperoleh dan diselidiki pihaknya.
“Sebanyak 29 ekor burung tersebut direncanakan untuk dijual dan dijual ke Negeri Jiran dengan total nilai Rp500 juta,” ungkapnya pada Kamis (22/8/2024), melansir dari Presmedia.id.
AKP Marganda menjelaskan, pelaku diamankan sebelum terjadi transaksi.
“Kami juga mengamankan sejumlah uang yang diterima pelaku untuk mengantarkan,” lanjut Marganda.
Menurut Marganda, RA baru menerima upah 2,7 juta. Sementara, sisanya akan dibayarkan usai pengiriman berhasil dilakukan.
Pelaku berencana pergi ke tengah laut untuk mengantar burung-burung langka tersebut.
Di tengah perairan Bintan-Malaysia itulah, burung akan dijemput oleh warga Malaysia yang ditugaskan oleh pembeli.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 tentang Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkapkan adanya dugaan pelaku lain,” ucap Marganda.
Di sisi lain, RA mengaku tidak mengenal orang yang memberi tugas kepadanya dan baru pertama kali melakukan tindak pidana satwa liar.
“Saya tidak kenal sama yang menyuruh, cuma komunikasinya lewat telepon. Saya hanya disuruh mengantar ke tengah laut,” kata RA.