Hobi Pelihara Kakatua hingga Buaya, Seorang Pria warga Pasuruan Diciduk Polisi

Gardaanimalia.com - Tim Satreskrim Polres Pasuruan membekuk seorang Pria asal Pandaan yang pelihara satwa dilindungi di kediamannya Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Kamis (5/12) malam.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan bahwa pihaknya menangkap Sugik Yono (58), setelah diketahui memelihara dan menyimpan satwa dilindungi di rumahnya.
Ia menuturkan bahwa sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai pemeliharaan satwa dilindungi di Dusun Jatianom, Desa Karangjari, Kecamatan Pandaan. Setelah didatangi, petugas menemukan banyak jenis satwa yang disimpan di rumahnya, baik satwa hidup maupun satwa awetan.
“Satwa langka yang sudah dilindungi harus memiliki izin pelihara dan dokumen yang sah dari pihak berwenang,” ujar Rofiq, Jumat (6/12/2019) dikutip dari wartabromo.com
Dari kediamannya, petugas berhasil mengamankan puluhan satwa hidup berupa empat ekor Buaya (Crocodylus sp.), tiga ekor burung Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), Satu ekor burung Kakatua maluku (Cacatua mollucensis), satu burung Nuri kepala hitam (Lorius lory), dan satu ekor Kukang (Nycticebus sp.).
"Selain satwa hidup, kami juga mengamankan satwa yang sudah diawetkan yaitu Trenggiling, Berang-berang, anakan Buaya, dan tanduk Rusa," ujarnya.
Rofiq menambahkan bahwa tersangka memiliki indikasi melakukan perdagangan satwa ilegal meski ia mengaku bahwa satwa-satwa yang ada dikediamannya itu hanya dipelihara atas dasar hobi.
"Namun kami masih mendalaminya. Selain itu, pelaku membeli satwa-satwa dilindungi ini kemungkinan dari pasar gelap," ungkap Rofiq.
Sementara itu, Kasi Konservasi Alam BKSDA Jawa Timur Wilayah 6 Mamat Ruhimat, mengatakan, untuk hewan-hewan hidup yang sudah diamankan nantinya akan dipindahkan ke lokasi konservasi di wilayah terdekat atau penangkar yang ditunjuk.
“Untuk yang masih hidup akan ditaruh di penangkaran yang sah, dan untuk yang mati akan di hancurkan agar tidak menimbulkan penyakit atau virus,” kata Mamat.
Ia menjelaskan bahwa Buaya kakan dikirim ke lembaga konservasi. Sedangkan jenis burung akan diamankan di Kantor BBKSDA Jawa Timur, Surabaya.
Akibat hobi memelihara satwa langka itu, Sugik diancam dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Diduga Terkam Warga, Buaya 5 Meter Ditangkap di Banten
24/10/24
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
