Ikan Belida Semakin Langka Masih Diperjualbelikan di Pasar

Gardaanimalia.com - Ikan belida atau yang dikenal sebagai ikan pipih merupakan salah satu spesies biota laut yang kini keberadaannya terancam punah.
Pasalnya, ikan jenis air tawar ini masih menjadi kesukaan masyarakat dalam hal jual beli. Budi daya yang sulit diketahui karena jumlah telur yang dihasilkan ikan belida tak banyak.
Keberadaan ikan belida di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah juga kian terancam. Hal ini diperjelas oleh Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, Muriansyah.
Ia mengatakan, meski sebagian orang telah mengetahui status konservasi ikan pipih, namun pihaknya masih menemukan adanya penjualan ikan dilindungi itu di pasar.
"Jika kita melihat di pasar yang ada di Sampit ini masih kita jumpai orang yang menjual ikan pipih ini. Ada juga yang sudah mengetahui menjual ikan pipih ini dilarang," ujarnya, pada Senin (14/11).
Terkait hal itu, pihak BKSDA terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelestarian ikan belida. Satwa dilindungi dan endemik Kalimantan itu dalam bahasa ilmiah disebut Chitala borneensis.
Menurutnya, sosialisasi dilakukan sebab masih banyak masyarakat yang memanfaatkan biota laut tersebut sebagai bahan baku kerupuk dan jenis makanan lainnya.
Lebih lanjut, Muriansyah menjelaskan, "Ada 27 jenis hewan yang dilindungi, salah satunya adalah ikan pipih. Berdasarkan hal tersebut hewan ini dilindungi menurut Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018".
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pun mempertegas terkait perlindungan terhadap satwa dilindungi.
Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup ataupun mati.
Bagi siapapun yang melanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp100 juta, tutupnya.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
