Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Jalan Tol Trans Sumatra Dilengkapi Perlintasan Satwa Liar

570
×

Jalan Tol Trans Sumatra Dilengkapi Perlintasan Satwa Liar

Share this article

 

Perlintasan satwa yang menjadi bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera untuk menghindari kecelakaan antara satwa dan pengguna jalan. | Sumber: Istimewa/Waspada Aceh
Perlintasan satwa yang menjadi bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera untuk menghindari kecelakaan antara satwa dan pengguna jalan. | Sumber: Istimewa/Waspada Aceh

Gardaanimalia.com – Perlintasan satwa dibangun untuk melengkapi pembangunan jalan tol guna memitigasi risiko kecelakaan antara satwa liar dan pengendara.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Perlintasan satwa pada Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) dibangun oleh PT Hutama Karya yang merupakan pengelola jalan tol tersebut.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menerangkan, perusahaannya membuat fasilitas itu untuk menjaga ekosistem hewan di sekitar jalan tol.

“Perlintasan tersebut dibangun untuk [satwa liar] yang berada di Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Sigli-Banda Aceh,” jelasnya, Kamis (12/10/2023) mengutip Waspada Aceh.

Tjahjo berharap, perlintasan tersebut dapat memudahkan satwa untuk berpindah dari satu kantong habitat ke kantong lainnya yang berada di seberang jalan.

Selain perlintasan, ruas jalan tol ini juga dilengkapi dengan pagar pembatas berlapis berbahan kawat. Fungsinya sebagai penghalau satwa agar tidak masuk ke dalam jalur tol.

Pagar pembatas tersebut dipantau oleh petugas patroli, keamanan, dan tata tertib jalan tol. Para petugas itu bekerja sama dengan Bawah Kendali Operasi (BKO) Brimob.

Tim melakukan pemantauan rutin untuk mencegah perusakan dan pencurian pagar pembatas jalan utama. Hal ini juga dilakukan oleh tim di ruas jalan tol lain.

Di antaranya, seperti pada Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Tol Palembang-Indralaya, Tol Bengkulu-Taba Penanjung, dan Tol Sigli-Banda Aceh.

Perlintasan Satwa Dapat Dilalui Hewan Ternak

Selain satwa liar, jalur perlintasan juga dapat dilalui oleh hewan ternak. Mengenai hewan ternak, Tjahjo mengatakan pihak perusahaan juga melakukan sosialisasi.

Upaya sosialisasi itu dilakukan kepada masyarakat setempat, pengurus RT/RW, dan perangkat desa. Hal ini untuk memastikan hewan milik warga tidak masuk ke dalam jalur tol.

“Penyuluhan tersebut penting dilakukan mengingat kejadian ini tidak hanya merugikan pengguna jalan ataupun pengelola tol. Tetapi juga merugikan pemilik hewan itu sendiri,” kata Tjahjo.

Dirinya lalu mengutip Pasal 1368 KUH Perdata yang menyatakan pemilik harus bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh ternak milik mereka.

Perusahaan juga mengimbau para pengguna jalan tol untuk tidak panik, segera menurunkan kecepatan, dan tidak membunyikan klakson ketika melihat ada satwa yang melintasi jalan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments