Menu
Berita

Jaringan Perdagangan Gading Terungkap dalam Sidang Kasus Gajah Pelalawan

25/09/2026|Nadaa
Ilustrasi gajah sumatera di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Jambi Foto Geopix - Jaringan Perdagangan Gading Terung...

Ilustrasi gajah sumatera di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Jambi.| Foto: Geopix

Gardaanimalia.com – Persidangan perkara dugaan perburuan dan perdagangan gading gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Pengadilan Negeri Pelalawan mengungkap dugaan rantai perdagangan gading dari pemburu hingga calon pembeli. Namun, keterkaitan antara gading yang diperjualbelikan dengan bangkai gajah yang ditemukan di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) itu masih perlu dibuktikan dalam persidangan. Perkara tersebut telah menjalani lima kali persidangan. 

Dalam persidangan pada Selasa (15/09/26), Majelis Hakim menolak eksepsi tiga terdakwa, yakni Sulaiman, Hendro, dan Fadly. Persidangan kemudian berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi. 

Pada agenda tersebut, saksi dari Polres Pelalawan menerangkan bahwa bangkai gajah yang ditemukan di Blok C99 Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, awal Februari 2026 itu telah membusuk. Bagian kepala dan belalai ditemukan terpisah dari tubuh, dengan tanda yang menurut saksi menunjukkan gading telah dipotong. 

Rantai Perdagangan Gading 

Saksi dari Polda Riau mengungkap dugaan alur perdagangan gading yang melibatkan sejumlah pihak dalam persidangan Senin (21/09/26). Berdasarkan keterangan saksi, Rito Armanda dan Anerdi yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) disebut berperan dalam perburuan, sedangkan Fadly disebut berperan sebagai pemberi modal.

Gading kemudian berpindah dari Fadly kepada Hermansyah Yunus dan dikirim melalui Ali Butir Chan kepada Arif Rachman di Surabaya. Selanjutnya, gading berpindah ke sejumlah pihak hingga ditawarkan kepada calon pembeli di Jakarta. Rangkaian tersebut mengindikasikan dugaan sindikat perdagangan gading, mulai dari perburuan dan pembunuhan gajah hingga pembelian, pengemasan, pengiriman, dan pencarian pembeli. 

Namun, saksi mengaku tidak pernah melihat langsung gading yang menjadi barang bukti dan tidak dapat memastikan bahwa gading tersebut berasal dari gajah yang ditemukan mati di Blok C99. Asal-usul gading juga belum dipastikan melalui pengujian laboratorium. Karena itu, keterkaitan antara bangkai gajah di Blok C99 dan gading yang diduga diperjualbelikan masih perlu dibuktikan. 

Keterangan Saksi PT RAPP 

Persidangan juga menghadirkan dua karyawan PT RAPP sebagai saksi. Mereka menerangkan, perusahaan mengetahui temuan bangkai gajah pada malam setelah kejadian, kemudian melaporkannya kepada kepolisian dan mengamankan lokasi sambil menunggu petugas. Keterangan saksi menyebutkan terdapat sejumlah pos keamanan di sekitar lokasi dan hanya satu akses menuju tempat ditemukannya bangkai. Keberadaan gajah liar di kawasan konsesi juga biasanya diketahui melalui patroli perusahaan dan diinformasikan kepada karyawan. 

Lokasi tersebut diketahui memang merupakan jalur gajah. Dalam persidangan Senin (21/09/26), Mhd Ali Huta Lubis selaku Humas PT RAPP Sektor Ukui mengaku mengenal Rito Armanda, salah satu terdakwa, karena pernah bekerja di PT RAPP. 

Koalisi Untuk Gajah Pelalawan menilai keterangan mengenai akses, sistem pengamanan, patroli, serta pengetahuan perusahaan mengenai keberadaan gajah di kawasan konsesi perlu didalami dalam proses pembuktian. Sebelumnya, Polda Riau mengungkap kasus kematian gajah tersebut dalam konferensi pers Selasa (03/03/26). 

Saat itu, aparat menyebut telah menetapkan 15 tersangka dan tiga orang lainnya masuk DPO. Kapolda Riau Herry Heryawan, pada saat itu menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan perusahaan dalam perkara tersebut. Munculnya keterangan baru dalam persidangan mendorong Koalisi Untuk Gajah Pelalawan meminta aparat penegak hukum kembali mendalami fakta terkait kondisi lokasi, akses, dan sistem pengamanan di areal konsesi PT RAPP. 

Saksi Ungkap Terdakwa Terlibat Kasus Perburuan Gajah pada 2024

Dalam persidangan lainnya, saksi Polres Pelalawan juga menerangkan dugaan perburuan seekor gajah pada 2024 yang melibatkan Samsul, Rito, dan Lubis yang kini berstatus DPO. Samsul disebut berperan sebagai penunjuk jalan, sedangkan Lubis disebut sebagai penembak gajah. Setelah itu, Samsul bersama Rito disebut mencincang kepala gajah untuk mengambil gading. 

Majelis Hakim kemudian memastikan bahwa keterangan mengenai keterlibatan Samsul tersebut berkaitan dengan peristiwa pada 2024, bukan kematian gajah di Blok C99 pada 2026. Koalisi Untuk Gajah Pelalawan menilai rangkaian keterangan tersebut menunjukkan perlunya pengungkapan perkara secara menyeluruh, tidak hanya mengenai pelaku lapangan, tetapi juga alur perolehan dan perdagangan gading. 

Koalisi Soroti Keseriusan Peradilan 

 Selain substansi perkara, Koalisi Untuk Gajah Pelalawan juga menyoroti kehadiran jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan. Pada persidangan 15 September 2026, enam dari delapan JPU yang ditugaskan hadir di ruang sidang. 

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan persidangan awal yang hanya dihadiri dua JPU. Fitriani Dwi Kurniasari dari For Gajah Rahman mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran mengenai jumlah JPU yang hadir kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). 

Menurut Fitriani, perkara tersebut memiliki kompleksitas karena melibatkan banyak terdakwa, berkas perkara, saksi, barang bukti, dan fakta pembuktian yang saling berkaitan. Persidangan juga dihadiri belasan advokat yang mendampingi para terdakwa. 

“Kami berharap konsistensi kehadiran tim JPU yang memadai dapat dipertahankan di seluruh rangkaian sidang,” ujar Fitriani. 

Sementara itu, Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner Geopix, meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan keterlibatan maupun kelalaian perusahaan dalam perkara tersebut. 

“Dari catatan kami, paling tidak ada 49 gajah sumatera yang sudah mati mengenaskan di konsesi milik PT RAPP,” kata Annisa. 

Koalisi Untuk Gajah Pelalawan berharap pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi dalam persidangan berikutnya dapat mengungkap hubungan antara kematian gajah di Blok C99 dengan jaringan perdagangan gading yang sedang diperiksa. 

Koalisi juga mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengungkap pihak lain yang terlibat dalam rantai perburuan dan perdagangan apabila ditemukan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.