Menu
Berita

Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Terdakwa Perburuan Gajah Ditunda

04/11/2026|Fitriani D. Kurniasari
Susana sidang sindikat perburuan dan perdagangan gading gajah yang melibatkan 15 terdakwa Foto Fitriani D Kurniasari - Be...

Susana sidang sindikat perburuan dan perdagangan gading gajah yang melibatkan 15 terdakwa. | Foto: Fitriani D. Kurniasari

Gardaanimalia.com - Sidang telah berlangsung sejak Agustus, berhasil menguak peran serta proses perburuan dan perdagangan gading gajah yang melibatkan 15 terdakwa. Tuntutan akan dibacakan pekan depan.

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa perburuan dan perdagangan gading gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang semestinya digelar pada Selasa (3/11/2026), diundur sepekan, menjadi 10 November 2026. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon bersama hakim anggota Adhe Apriyanto dan Muhammad Sabil Ryandika. 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan terdiri dari M. Charis Adyatma, Cindy Adelina, Syafrida, Kori Ariyaningsih dan Yuni Aditya.

Penundaan pembacaan tuntutan ini berlaku bagi 15 terdakwa yang disidangkan dalam 11 berkas terpisah (splitsing). 

Melalui percakapan via telepon, Jaksa M. Charis Adyatma mengatakan pemberkasan tuntutan akan melalui beberapa tahapan.

“Karena ini perkara KSDAE, maka berkas tuntutannya diproses sampai Kejaksaan Agung. Jadi, dari kami (Kejaksaan Negeri) lalu ke Kejaksaan Tinggi hingga ke Kejaksaan Agung.” ujar M. Charis saat dikonfirmasi oleh Garda Animalia (4/11/2026).

Kilas Balik Persidangan

Dalam persidangan yang berlangsung sejak Agustus 2026, tim JPU telah menghadirkan sejumlah saksi mulai dari Polres Pelalawan, petugas x-ray Bandara Minangkabau, Polda Riau, BBKSDA Riau, hingga PT RAPP.

Pada sidang pembacaan dakwaan 18 Agustus 2026, salah satu terdakwa bernama Jamil, tertinggal karena tidak tercatat dalam Case Management System (CMS) Kejaksaan.

Pada sidang 1 September 2026, tiga terdakwa bernama Fadly, Sulaiman, serta Hendro Ari Bowo, mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan oleh JPU. Mereka menilai kualitas surat dakwaan tidak jelas.

Dalam putusan sela yang dibacakan pada 3 September 2026, Majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan dan memerintahkan agar pemeriksaan terdakwa tetap dilanjutkan.

Sidang 15 September 2026 menghadirkan saksi Aris dari Polres Pelalawan, yang menjelaskan bahwa ia menerima laporan adanya temuan gajah mati yang dilaporkan oleh staf PT RAPP.

Lalu, dalam keterangan saksi Nico, petugas x-ray kargo Bandara Minangkabau, terungkap bahwa gading disamarkan oleh terdakwa Ali Butir Chan sebagai aksesoris. 

Pada sidang 21 September 2026, saksi Humas dari PT RAPP Muhammad Ali Huta menerangkan bahwa lokasi ditemukannya bangkai gajah dijaga sejumlah pos security perusahaan. Namun, pemeriksaan di beberapa pos tidak banyak dilakukan karena warga sering melintas.

Ia juga menyebut bahwa kawasan itu adalah jalur gajah liar. Tidak hanya itu, Ali Huta juga menyebut bahwa Rito Armanda, salah satu terdakwa yang berperan sebagai pemotong kepala gajah dan penjual gading, pernah bekerja di RAPP.

Sementara itu, tiga saksi dari Kepolisian Daerah Riau, mengatakan bahwa terdakwa Rito Armanda adalah terdakwa yang pertama kali ditangkap dalam rangkaian sindikat ini.

Setelah Rito, Polda Riau membekuk terdakwa Fadly, Jamil, dan Samsul di lokasi berbeda.

Dari penangkapan Fadly, muncul nama Hermansyah Yunus, Ali Butir Chan dan Andre di Surabaya.

Andre diketahui adalah nama samaran dari terdakwa Arif Rachman, salah satu penadah gading di jaringan Surabaya milik terdakwa Feri Suprianto dan rekannya Angky Cahyo. Dari jaringan ini, terkuak bahwa gading telah dijual Angky Cahyo kepada terdakwa M. Rahayudi seharga 120 juta di Jakarta melalui perantara terdakwa Sendie Antonio.

Menurut kesaksian petugas, gading berpindah dengan cepat. Dari Sendie, gading ditawarkan ke terdakwa Johanes Saptatrijaka, seorang penjual pipa rokok gading di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dari Johanes, kemudian ditawarkan ke Hendro Ari Bowo yang berdomisili di Jawa Tengah. Hendro kemudian menawarkan gading kepada rekannya, Robi yang hingga kini masih buron (DPO).

Pada 29 September 2026, saksi dari Polres Pelalawan mengungkap pengakuan Rito Armanda dalam penyidikan: Rito sudah sembilan kali berburu gajah dengan senjata api yang dibeli dari terdakwa Lukas seharga Rp27 juta melalui perantara Sulaiman.

Lukas mendapat senjata api berikut 120 butir amunusi dari Fadly. Gading hasil buruan Rito dijual kepada Fadly seharga Rp5 juta per kilogram. 

Dalam sidang yang sama untuk berkas Jamil, saksi menerangkan bahwa Jamil berperan sebagai penembak pada tiga perburuan bersama Rito dan Anirdi (DPO) pada Juni hingga Agustus 2025.

Pada hari yang sama, Ketua Majelis Hakim menyatakan heran mengapa dua saksi, yakni Zulfikar dan Toto, yang diduga ikut menerima uang dari pengiriman gading tidak ditetapkan sebagai tersangka, dengan catatan bahwa penetapan tersangka ada pada kepolisian, bukan pengadilan.

Pada sidang 6 Oktober 2026, tim JPU menghadirkan ahli pidana dan saksi ahli dari BBKSDA Riau.

Saksi ahli, drh. Rini Deswita, menerangkan bahwa bekas tembakan yang ditemukan di tengkorak gajah cocok dengan peluru yang digunakan oleh terdakwa Jamil.

Sementara itu, saksi Muslino menyatakan bahwa pipa gading rokok yang disita kepolisian adalah asli dari gading gajah. Namun, dari persidangan ini belum dapat dipastikan apakah pipa gading yang disita berasal dari gajah yang sama yang ditemukan di konsesi PT RAPP.

Dalam persidangan 13 Oktober 2026, seluruh terdakwa saling memberikan kesaksian satu sama lain (saksi mahkota).

Terdakwa Fadly sempat berkilah bahwa keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) tidak benar dan ia mengaku dipaksa oleh polisi. Majelis Hakim mengingatkan Fadly sebagai residivis kasus serupa, agar tidak memberikan keterangan berbelit.

Terakhir, pada sidang pemeriksaan terdakwa 27 Oktober 2026, Samsul mengaku dua kali ikut berburu gajah di Desa Bagan Limau pada 2024 bersama Rito dan Lubis (DPO), sedangkan Jamil mengakui perannya sebagai penembak dalam tiga perburuan di konsesi RAPP pada 2025.

Jamil mengaku seluruh perburuan dilakukan pada siang hari. Senjata api ia sembunyikan di dalam tas saat melewati pos security RAPP, yang menurutnya “kadang-kadang tidak ada pemeriksaan”.

Selanjutnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Selasa, 10 November 2026.