Gardaanimalia.com — Selat yang memisahkan Indonesia, Malaysia, dan Singapura sejak lama dikenal sebagai jalur rawan penyelundupan satwa dilindungi. Garis pantainya yang panjang, banyaknya pelabuhan tikus, serta pengawasan yang longgar kerap dimanfaatkan jaringan perdagangan satwa lintas negara.
“Lin, malam Jumat kita berangkat,” kata Adom kepada Asrin alias Lin melalui sambungan telepon. Saat itu Kamis, 12 Desember 2019. Artinya, hanya dalam hitungan jam, rencana penyelundupan akan dijalankan. Tujuannya jelas: bertemu Jecsen di Malaysia.
Malam itu, Adom, Asrin, dan seorang sekutu mereka, Along, bertemu di lokasi tambatan perahu di anak Sungai Selat Kering, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau. Adom datang membawa seekor ular yang akan diserahkan kepada Jecsen. Sebelum berangkat, ia menyerahkan uang Rp2 juta kepada Asrin sebagai upah.
Dengan menggunakan perahu cepat, ketiganya bertolak menuju Pantai Port Dickson, Batu 5, Negeri Sembilan, Malaysia. Perjalanan dari Rupat Utara memakan waktu sekitar empat jam. Di lokasi tujuan, Adom menyerahkan ular pesanan. Sebagai gantinya, Jecsen memberikan lima kardus berisi empat bayi singa Afrika, seekor anak leopard, serta puluhan kura-kura Indian star.
Kelima kardus itu segera dimuat ke dalam perahu. Mereka kembali ke Rupat Utara dan tiba pada Jumat, 13 Desember 2019, sekitar pukul 11.00 WIB. Setibanya di darat, satwa-satwa tersebut langsung berpindah tangan kepada Yatno alias Yat (53), warga Desa Koto Tuo Kampar, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
Yatno bertugas membawa kiriman itu ke Lampung dengan upah Rp13 juta. Saat itu, ia baru menerima Rp5,4 juta. Sisanya dijanjikan akan dibayarkan setelah barang sampai di tujuan. Yatno tidak bekerja sendiri. Ia dibantu Safrizal alias Ijal (39), warga Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat Utara, dengan upah Rp1,5 juta.
Dari Rupat Utara, satwa-satwa tersebut dibawa menggunakan mobil menuju Desa Batu Panjang, Kecamatan Rupat Selatan. Dari sana, kiriman dipindahkan ke speed boat yang telah disiapkan di pelabuhan tikus kawasan Rupat Selatan untuk menyeberang ke Pelabuhan Roro Dumai.
Sesampainya di Dumai, lima kardus berisi satwa itu kembali dipindahkan ke sebuah mobil Toyota Avanza hitam sewaan bernomor polisi BM 14****. Yatno menyewa mobil tersebut untuk membawa satwa-satwa itu langsung menuju Lampung. Namun rencana itu gagal. Polisi mencium adanya penyelundupan satwa.
Yatno ditangkap di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, pada 14 Desember 2019, bersama seorang rekannya, Irawan Shia. Asrin dan Safrizal menyusul ditangkap pada 25 Desember 2019 di Desa Kampung Jawa, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Adapun Adom, Along, dan Jecsen berhasil melarikan diri dan hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Otak Penyelundupan
Dalang di balik penyelundupan ini adalah Min Hua alias Irawan Shia alias Aju. Dari dokumen pemeriksaan Min Hua yang diperoleh IDN Times, rekonstruksi jalur penyelundupan satwa oleh jaringan bajak satwa Selat Malaka ini disusun.
Total satwa yang disita polisi dalam kasus tersebut adalah empat bayi singa Afrika, seekor anak leopard (Panthera pardus pardus), dan 58 ekor kura-kura Indian star (Geochelone elegans).
Atas kejahatan itu, Min Hua dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis, 16 Juli 2020. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Min Hua pun menjadi penghuni Rumah Tahanan Kelas II Pekanbaru.
Bagi Min Hua, hukuman ini merupakan yang terberat sepanjang kiprahnya sebagai bajak satwa Selat Malaka. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus penyelundupan satwa. Kasus ini menjadi yang keempat kalinya ia ditangkap dan dihukum.
Dalam perkara ini, Min Hua dijerat Pasal 86 Ayat (1) huruf a, b, c jo. Pasal 33 huruf a, b, c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tiga rekannya—Yatno, Asrin, dan Safrizal—didakwa dengan pasal yang sama dan divonis 30 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Jaksa beralasan, leopard dan kura-kura Indian star berstatus Appendix I CITES yang dilindungi dan dilarang diperdagangkan secara internasional. Sementara singa Afrika masuk Appendix II, spesies yang pemanfaatannya harus dikontrol ketat.
Rantai Panjang Penyelundupan
Penyelundupan ini bermula ketika Jecsen, warga Malaysia pemilik satwa-satwa tersebut, menghubungi Min Hua pada Desember 2019. Jecsen meminta Min Hua mengatur penyelundupan dari Malaysia ke Indonesia dengan imbalan Rp40 juta. Untuk melancarkan aksinya, Min Hua menghubungi Asrin alias Lin, warga Desa Putri Sembilan, Rupat Utara.
Selain Asrin, Min Hua juga melibatkan Adom dan Along—keduanya warga Malaysia. Jaringan ini diduga telah lama beroperasi di Selat Malaka dengan awak yang berganti-ganti.
Yatno, misalnya, mengaku kepada polisi telah dua kali menyelundupkan satwa dari Malaysia. Pada Oktober 2019, ia menyelundupkan cheetah ke Lampung, lalu dikirim ke Pulau Jawa. Ia tidak mengetahui siapa pembelinya. Menurut Min Hua, memang demikian pola yang dijalankan. Pembeli akhir tidak pernah diketahui para kurir.
“Pokoknya saya antar ke Lampung. Nanti dijemput,” ujar Min Hua kepada IDN Times, Rabu (5/10/2022).
Min Hua mengklaim dirinya pemain baru dalam perdagangan satwa. Ia mulai terlibat sejak 2018 dan tidak melakukannya secara rutin. Namun ia mengaku telah lama mengenal Jecsen dan kerap bertukar satwa, termasuk burung paruh bengkok dari Indonesia Timur.
Sebelum terjun ke bisnis ilegal, Min Hua adalah pengusaha ikan hias. Namun godaan keuntungan besar membuatnya terjerumus. Kini usaha tersebut telah tutup.
Bermain dari Dalam Sel
Hukuman penjara tidak serta-merta menghentikan kiprah Min Hua. Ia diduga masih terlibat dalam perdagangan satwa dari balik jeruji, termasuk dalam kasus perdagangan orangutan yang terungkap di Binjai pada 2022.
Dalam perkara itu, Min Hua disebut sebagai pengendali yang memerintahkan Eddy Alamsyah Putra membeli orangutan dari Thomas Di Raider, remaja asal Binjai. Orangutan itu rencananya akan diselundupkan ke Malaysia. Namun kasus tersebut terbongkar dan hanya Eddy yang diproses hukum.
Min Hua mengaku telah berhenti total setelah kasus penyelundupan singa dan leopard. Namun komunikasi dengan Jecsen kembali menyeretnya. “Cerita-cerita, yah jadilah,” ujarnya.
Pola Baru, Pemain Baru
Ketua Garda Animalia, Niko Lash, menilai jaringan Min Hua dan Thomas hanya sebagian kecil dari jejaring besar perdagangan satwa ilegal di Indonesia. Menurutnya, tertangkapnya pemain besar sering kali justru melahirkan pemain-pemain baru.
“Sejak Min Hua tertangkap, kami mendeteksi munculnya pemain-pemain baru,” kata Niko.
Pandemi COVID-19 turut mengubah pola perdagangan. Media sosial menjadi kanal utama. Garda Animalia mencatat lonjakan signifikan perdagangan satwa melalui Facebook sejak 2018 hingga 2022, terutama burung paruh bengkok dan kakatua.
Selain itu, jalur laut di Selat Malaka masih menjadi titik rawan. Lemahnya pengawasan membuat jalur yang sama dengan narkoba kerap digunakan untuk penyelundupan satwa.
Penegakan Hukum yang Belum Seimbang
Kasus perdagangan satwa terus terjadi, namun penegakan hukum dinilai belum sebanding. Vonis yang ringan kerap dianggap tidak menimbulkan efek jera. Data Auriga Nusantara menunjukkan, hanya 93 perkara perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang diputus pengadilan dalam beberapa tahun terakhir.
Perdagangan satwa ilegal masih berlangsung melalui berbagai kanal—konvensional maupun digital—dengan pelaku yang kian muda dan berani.
Liputan investigasi ini terselenggara berkat dukungan Garda Animalia dan Auriga Nusantara dalam program Bela Satwa Project.

![Terbang Menuju Kepunahan [2]: Membongkar Sarang, Memasok ke Pasar](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/terbang-menuju-kepunahan-2-membongkar-sarang-memasok-ke-pasar.webp)
![Terbang Menuju Kepunahan [1]: Ancaman di Balik Perburuan dan Perdagangan Kelelawar](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/terbang-menuju-kepunahan-1-ancaman-di-balik-perburuan-dan-perdagangan-kelelawar.webp)












