Jejak Misterius Diduga Anak Harimau atau Macan Dahan Dewasa

3 min read
2022-10-12 11:41:41
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat berhasil menemukan jejak kaki satwa liar diduga harimau atau macan dahan.

Temuan itu merupakan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan bersama Wali Jorong. Sebagai tindak lanjut dari konflik yang terjadi di Jorong Koto Tinggi, Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam.

Pasalnya, beberapa waktu lalu, masyarakat Jorong Koto Tinggi dihebohkan dengan seekor anjing yang diduga diterkam harimau, pada Jumat (7/10).

Hal itu kemudian langsung direspon oleh BKSDA Sumatera Barat dengan menurunkan tim ke lokasi kejadian. Namun, hingga kini pihaknya masih belum dapat memastikan spesies satwa tersebut.

"Dari hasil pengecekan di lapangan bersama Wali Jorong, kami memang menemukan beberapa jejak kaki yang diduga harimau sumatera. Namun ukurannya kecil," ungkap Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, Selasa (11/10).

Antara Anak Harimau Sumatera dan Macan Dahan Dewasa


Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh tim, pihaknya menduga ada dua kemungkinan. Pertama, bisa jadi itu adalah anak harimau atau macan dahan dewasa.

"Hasil analisa awalnya dari jejak kaki yang ditemukan ukurannya di bawah 10 sentimeter. Kemungkinan anak harimau yang masih ikut dengan induknya, kemungkinan juga bisa macan dahan dewasa," tuturnya.

Dijelaskannya, lokasi kejadian berjarak sekitar 1,7 km dari perkampungan warga dan 1,4 km dari batas kawasan taman wisata alam (TWA) Singgalang.

Selanjutnya, Ardi mengatakan pihaknya telah memasang kamera trap di kawasan tersebut. Guna mengetahui jenis satwa yang memangsa ternak warga sekaligus mencari solusi konflik satwa dan manusia.

Tak hanya itu, ia pun mengimbau masyarakat untuk waspada saat melakukan aktivitas di perkebunan atau persawahan. Ia juga meminta warga mengevakuasi semua ternak dari lokasi kejadian ke perkampungan.

Perlu diketahui, harimau sumatera dan macan dahan merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Satwa yang dalam bahasa ilmiah disebut Panthera tigris sumatrae dan Neofelis diardi tersebut juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tags :
bksda satwa liar harimau satwa dilindungi harimau sumatera macan dahan macan jejak harimau jejak macan dahan
Writer: