Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Jerat Harimau Ditemukan di Hutan Lindung Bukit Daun

1455
×

Jerat Harimau Ditemukan di Hutan Lindung Bukit Daun

Share this article
Jerat harimau yang ditemukan oleh tim KPHL Bukit Daun Provinsi Bengkulu ketika sedang berpatroli di kawasan Bukit Resam, Hutan Lindung Bukit Daun, Selasa (9/5/2023). | Foto: Portal Bermano
Jerat harimau sumatera ditemukan oleh tim KPHL Bukit Daun Provinsi Bengkulu ketika sedang berpatroli di kawasan Bukit Resam, Hutan Lindung Bukit Daun, Selasa (9/5/2023). | Foto: Portal Bermano

Gardaanimalia.com – Dua buah jerat harimau dan tombak ditemukan di kawasan Bukit Resam, Hutan Lindung Bukit Daun, Bengkulu, Selasa (9/5/2023).

Alat itu didapati oleh tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun Provinsi Bengkulu yang sedang laksanakan patroli.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kami menemukan dua buah jerat harimau dan tombak pada saat patroli. Itu yang terbanyak selama patroli pembersihan jerat,” kata Kepala KPHL Bukit Daun Yudi Riswanda, dilansir dari RMOL Bengkulu.

Pihak KPHL, sambung Yudi, memang lagi melakukan patroli hutan untuk bersihkan perangkap yang ada di dalam hutan lindung di Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara.

Yudi khawatir, jerat di hutan lindung ini dapat mencederai satwa liar, khususnya yang dilindungi undang-undang.

“Ini di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun yang di Bukit Resam. Khawatir kena harimau. Bisa putus kakinya atau satwa lain yang dilindungi,” tutur Yudi.

Perangkap Harimau Sumatera Diteruskan ke BKSDA

Perangkap satwa itu selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai barang bukti.

Yudi melanjutkan, timnya secara rutin gelar patroli untuk cegah terjadi perburuan satwa liar dan pembalakan hutan ilegal.

“Kita akan terus patroli minimalisir pergerakan pelaku perusakan hutan dan para pemburu satwa dilindungi,” tegasnya.

Perlu diketahui, membawa satwa liar keluar dari kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Terlebih, jika perburuan dilakukan pada satwa dilindungi, maka orang itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hukuman yang dikenakan terhadap perburuan hewan dilindungi adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments