Gardaanimalia.com - Ali Syahbana Munthe (49), terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi dituntut pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan di Pengadilan Negeri Kota Medan.
Dalam kasus bernomor perkara 57/Pid.Sus-LH/2026/PN Mdn ini, Ali terbukti terlibat dalam perdagangan awetan beruang madu (Helarctos malayanus) yang telah diawetkan.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ali Syahbana Munthe dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar JPU Emmy Khairani Siregar dalam Antara, Rabu (11/2/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
“Apabila harta benda tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan penyitaan dan pelelangan, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari,” tambah Emmy.
Mendengar tuntutan, Ali memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Menjadi tulang punggung keluarga dan penyesalan atas perbuatannya menjadi alasan di balik permohonannya.
Meski begitu, JPU Kejari Medan tetap pada tuntutannya. Lalu, majelis hakim menunda persidangan sampai pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
JPU Emmy dalam surat dakwaan menyampaikan, terdakwa diringkus personel Satreskrim Polrestabes Medan di Loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (8/10/2025) malam.
Polisi menangkap terdakwa dengan dugaan memperdagangkan seekor beruang madu yang sudah diawetkan untuk dikirim ke Aceh. Terdakwa bersama barang bukti lantas dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses hukum.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapatkan beruang madu itu dari sosial media seharga Rp2,5 juta. Kemudian, ia berencana menjualnya kepada seseorang di Kota Lhokseumawe dengan harga Rp7,5 juta.
Melansir Sumut Pos, selain memperdagangkan beruang madu, terdakwa juga diketahui menjual bagian tubuh satwa lain, seperti kuku beruang serta kerangka buaya.
Aktivitas tersebut dilakukan melalui sejumlah komunitas di media sosial yang telah diikutinya sejak 2022.














