Jual Burung Dilindungi, Warga Gorontalo Terancam Masuk Penjara

Gardaanimalia.com, Gorontalo - Pria berinisial IM (30) warga Desa Panca Karsa II, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo ditangkap petugas Polres Pohuwato pada Rabu (21/11) karena memperdagangkan burung dilindungi.
Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa 23 ekor burung Nuri perkici dora (Trichoglossus ornatus) yang merupakan burung khas dari Sulawesi dan termasuk kedalam satwa dilindungi.
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa IM sering memperdagangkan satwa-satwa dilindungi. "Dari penyelidikan kami ini, anak ini sudah terkenal. Kalau ada orang dari daerah lain mau cari burung ini, langsung diarahkan ke anak ini. Kalau beroperasi berapa tahun masih akan kita dalami, karena kita akan cek selama ini dia jual kemana saja. Nanti dari pembuktian berdasarkan petunjuk-petunjuk yang kita ketahui dan sebagainya akan kita cocokkan di situ,” ujar Kapolres Pohuwato, AKBP Agus Widodo,SIK,MH dilansir dari Gorontalo Post.
Pihak kepolisian juga akan mendalami jalur perdagangan satwa-satwa dilindungi dari kasus IM ini, "tercatat bahwa dia ini memang salah satu pengumpul satwa. Pengakuannya dia tidak tahu ini merupakan satwa dilindungi, tetapi kan dia sudah jualan lama, sudah seharusnya dia tau," sambung Agus.
Menurut pengakuan dari pelaku IM, ia tidak mengetahui bahwa burung-burung tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi, "Saya tidak tahu. Saya hanya rencana mau menjual ke Gorontalo seharga Rp. 135 ribu per ekor karena sudah ada calon pembeli yang menelepon.", ujarnya. "Saya dapat burung-burung dari hulu Sungai Pohuwato, tiap hari bisa dapat dua atau tiga ekor. Sampai sekarang sudah 11 ekor yang terjual," sambungnya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 jo. Pasal 40 Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal ini menetapkan siapapun dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Barang siapa yang melakukan akan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
07/04/25
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
27/02/25
Anoa di PT SCM akan Digiring ke Area Perlindungan Satwa
19/07/24![Menelisik Jalur Paruh Bengkok Ilegal di Sulawesi [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/thumbnail_1738896775_ba7da646f411796847d9.jpg)
Menelisik Jalur Paruh Bengkok Ilegal di Sulawesi [1]
27/06/24
Puluhan Ekor Satwa Sitaan Kembali ke Habitatnya di Maluku
25/06/24
Penyelundupan Gagal, Kakatua dan Nuri Terselamatkan
10/11/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
