Jual Cucak ijo dan Kakatua Jambul Kuning, Dua Pedagang Ditangkap

Gardaanimalia.com - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Kalimantan bersama dengan Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan dua pelaku perdagangan satwa dilindungi.
Dua orang warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berinisial EP (38) dan P (41) ditangkap petugas di kiosnya masing-masing. Dari keduanya berhasil disita barang bukti berupa satwa dilindungi berjumlah total 97 ekor dalam keadaan hidup. Dengan rincian sebanyak 44 ekor diamankan dari tangan EP dan 53 ekor satwa dari tangan P.
Kepala Seksi Balai Wilayah II Samarinda Gakkum KLHK, Annur Rahim mengatakan bahwa burung-burung tersebut didapatkan tersangka dari daerah lain diluar wilayah Samarinda, seperti dari Ambon dan wilayah Sumatera.
Sebanyak total 97 ekor burung dilindungi yang telah diamankan petugas terdiri dari 5 jenis yaitu Cica daun besar/Cucak ijo, Tiong Mas, Poksai Sumatera, Nuri Maluku, dan Kakatua jambul kuning. Seluruh burung telah disita dan diamankan di kantor Gakkum KLHK Samarinda. Pihaknya masih berkoordinasi dengan BKSDA Kalimantan Timur terkait satwa sitaan tersebut.
"Kedua pelaku berperan sebagai pengepul satwa-satwa tersebut sebelum dijual kepada para pembeli. Berapa harga jualnya, masih kami dalami lagi keterangannya," terangnya dikutip dari Merdeka.com pada Minggu (17/11).
Rahim menerangkan bahwa kedua pelaku menjual burung-burung tersebut dipajang secara terbuka di kios para pelaku dan tanpa adanya perantara online.
"Ketika ditanya mengenai status dilindungi jenis-jenis burung tersebut, sebagian mereka tahu tapi sebagian lagi mereka mengaku tidak tahu," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa petugas mengamankan keduanya pada Rabu, 22 Oktober 2019. Setelah melalui berbagai proses pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Selasa, 6 November 2019.
"Penyidik KLHK tengah berupaya menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan, untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa atau tahap I. Keduanya tidak ditahan, tapi kami kenakan wajib lapor di Polsek terdekat mereka tinggal di Balikpapan," terang Rahim.
Menurutnya keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Timur
Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam pasal tersebut disebutkan bagi siapapun yang memperniagakan satwa dilindungi dapat diancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
