Jual Elang dan Kucing Hutan, Pria Asal Kalsel Diamankan Polisi

Gardaanimalia.com - Perdagangan satwa dilindungi berhasil diungkap oleh petugas Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Minggu (16/2)
Pelaku bernama Taufik warga Jalan Desa Pembantanan RT. 07, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar diamankan bersama dengan barang bukti satwa dilindungi, berupa anakan burung Elang dan Kucing hutan.
Kepolisian menyita barang bukti berupa lima ekor burung elang dalam keadaan hidup, tiga ekor anak kucing Hutan, satu lembar bukti transfer pembelian burung Elang sebesar Rp. 400.000 pada 16 Feb 2020, dan satu lembar KTP atas nama Taufik
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Mastur melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Endang Agustina yang didampingi Kompol Aji Lukman mengatakan bahwa penangkapan Taufik dilakukan berdasarkan informasi terkait perdagangan satwa dilindungi secara online.
Endang menuturkan bahwa pelaku dalam aksinya memperjualbelikan satwa dilindungi melalui media sosial (medsos) Facebook.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap pelaku saat melakukan transaksi satwa dilindungi di Jalan A. Yani Km 14 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar." ujarnya.
Endang menjelaskan mengenai larangan menjual satwa dilindungi itu diatur dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
"Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta." jelasnya.

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
05/03/25
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
20/02/25
Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?
30/01/25
Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
