Jual Ikan Belida, Mulyadi Dituntut 2,5 Tahun Kurungan Penjara

Terdakwa bernama Mulyadi (45) seorang penjual ikan belida dituntut pidana kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi pada Selasa (23/10).
“Pelaku terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pelanggaran menyimpan, memiliki dan memperniaga satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," ujar Jaksa Penuntut Umum, Yupran Susanto, di ruang persidangan.
Yupran juga menjelaskan bahwa terdakwa melanggar pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) ke-2 huruf b atau Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dari penyidik diserahkan barang bukti berupa 1 unit mesin pendingin/ frezer merk Sharp warna putih berisi 23 ekor ikan belida dalam keadaan mati.
Sebelumnya pada sidang yang dipimpin Hakim Flowerry Yulidas, terdakwa menerangkan bahwasanya barang bukti berupa 23 ekor ikan belida itu adalah miliknya.
“Terdakwa mengakui 23 ekor ikan belida itu merupakan miliknya yang didapat lewat penduduk dengan cara dibeli,” tutur Yupran.
Ikan-ikan itu ia dapatkan dengan cara membeli dari pemancing atau penduduk. Setelah itu ikan itu dijual kembali seharga Rp 70 ribu per kilonya.
Ikan belida merupakan satu diantara satwa dilindungi di Indonesia menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P92 tahun 2018 tentang tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. P20 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Dalam peraturan itu terdapat empat jenis ikan belida yang masuk ke dalam status dilindungi yaitu ikan Belida borneo (Chitala borneensis), Belida sumatra (Chitala hypselonotus), Belida lopis (Chitala lopis) dan Belida jawa (Notopterus notopterus).
Belida merupakan ikan purba yang penyebarannya meliputi sungai-sungai besar beserta daerah aliran sungai, daerah banjiran dan danau. Di Indonesia, Ikan ini tersebar di perairan Sumatra, Jawa dan Kalimantan.
Ikan ini terancam punah karena pemanfaatannya yang melebihi batas reproduksinya. Kini populasi belida menurun drastis di sungai-sungai.
Contohnya di Kalimantan Barat, masih banyak masyarakat yang menangkap ikan belida untuk dibuat asinan dan bahan dasar kerupuk. Di beberapa tempat lain, perburuan ikan belida masih banyak dilakukan karena mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa ikan ini merupakan satwa dilindungi. Maka dari itu sudah saatnya pemerintah maupun masyarakat saling membantu dalam mensosialisasikan hal ini untuk membantu pelestarian ikan belida yang kini terancam punah.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
