Jual Kepala Kambing, Warga Jambi Dijatuhi Vonis 1 tahun 6 bulan

3 min read
2019-05-03 14:52:12
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Karena menjual kepala Kambing hutan sumatera (Capricornis sumatraensis), terdakwa berinisial SR (71) dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 5 juta subsider 4 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat pada Kamis (2/5).

Majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah karena telah memiliki dan memperdagangkan organ satwa dilindungi. Hal ini menyalahi Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (4) Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi", ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan putusan.

Kasus ini berawal dari penangkapan SR, warga asal Jambi oleh Kepolisian Resor Agam (Polres Agam) dan BKSDA Sumbar di Jorong Malabur, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam pada bulan Januari 2019.

Terungkapnya kasus ini berasal dari laporan seorang warga yang merasa tertipu oleh SR karena tidak mengembalikan uang yang sudah dipinjamnya. Saat diusut, ternyata uang tersebut digunakan untuk membeli kepala kambing hutan.

Kasi wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam, (BKSDA) Sumbar, Khairi Ramadhan menjelaskan bahwa terdakwa membeli kepala kambing seharga Rp. 13 juta dari seseorang di Pasaman dan akan dijual seharga Rp. 80 juta pada peminat di Jambi.

"Namun transaksi batal disebabkan ada bagian dari kepala kambing hutan yang cacat maka tersangka tidak bisa mengembalikan uang yang ia pinjam," ujarnya dilansir dari covesia.com (3/5/2019).

Ia pun menjelaskan bahwa terdakwa mengaku sudah menjalani profesi sebagai pedagang satwa dilindungi dalam lima tahun terakhir. Selain kepala kambing hutan, tersangka juga pernah menjual kulit harimau.

"Kita memberikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Agam, Kejaksaan Agam dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung atas pengungkapan kasus ini, kasus perdagangan satwa liar dilindungi selama ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9 Triliun  pertahunnya. Untuk itu dibutuhkan kesadaran dari masyarakat untuk ikut peduli akan kelangsungan dan kelestarian dari satwa dilindungi," terangnya.

Referensi : covesia.com

 

Tags :
bksda sumatera sumatera barat agam kepala kambing kambing hutan sumatera
Writer:
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25