Jual Kucing Hutan di Facebook, Warga Palembang Terancam 5 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Sidang perdana pembacaan dakwaan untuk kasus jual beli kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) dilaksanakan hari ini, Rabu (20/1/2021), secara virtual. Giofani Mega Putri (23) yang menjadi terdakwa ditangkap di kediamannya pada 28 Oktober 2020 silam dengan empat kucing hutan sebagai barang bukti.
"Personil kepolisian bersama ketua RT setempat menggeledah kediaman terdakwa di Jalan Pangeran Subekti Rumah Susun Blok 44. Hasilnya didapati empat kucing hutan dalam kondisi hidup," kata JPU Kejari Palembang, Indang Kumala Dewi.
Menurut keterangan terdakwa, seluruh kucing hutan itu didapatkan dari membeli dari seseorang lewat Facebook. Harganya Rp 1.070.000,-.
Setelah membeli, terdakwa berencana untuk menjual kembali satwa dilindungi itu di grup Facebook "Musang Palembang". Giofani hendak menjualnya dengan harga Rp 400 ribu per ekor.
Baca juga: Penyelundupan 1722 Burung Digagalkan Polisi di Pelabuhan Bakauheni
Kucing hutan merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi nomor urut 58.
Ketika ditanya tentang alasannya memperdagangkan satwa dilindungi, terdakwa mengatakan bahwa ia membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Selain jual kucing hutan, terdakwa ternyata juga pernah memperdagangkan satwa dilindungi lainnya antara lain lutung, elang, dan trenggiling.
Atas perbuatannya, Giofani didakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Sidang lanjutan untuk kasus ini akan dilaksanakan pekan depan, hari Rabu (27/1/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
05/03/25
Seekor Kucing Kuwuk Ditemukan di Kandang Ayam di Kabupaten Agam
25/02/25
Kucing Hutan dan Trenggiling Dilepasliarkan di Singkawang
07/10/24
Selamat dari Maut, Kucing Kuwuk Kembali ke Hutan
20/05/24
BKSDA Lepas Liarkan Kucing Hutan Berusia 7 Bulan
15/03/24
Masih Agresif, Kucing Hutan Temuan Warga akan Dilepasliarkan
24/10/23
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
