Jual Kucing Kuwuk, Warga Palembang Divonis 2,5 Tahun Penjara

3 min read
2021-02-17 15:02:31
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.

 



Gardaanimalia.com - Hari ini, Rabu (17/2/2021), Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang putusan untuk kasus perdagangan satwa dilindungi. Setelah menjalani lima kali persidangan, Giofani Mega Putri akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider enam bulan,” kata Hakim Ketua, Said Husein.

Majelis juga menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “telah dengan sengaja memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, menuntut terdakwa dengan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Pengungkapan Kasus Jual Beli Satwa


Giofani Mega Putri (23) ditangkap di kediamannya di Jalan Pangeran Subekti Rumah Susun, Palembang pada Rabu (28/10/2020). Saat itu Polisi dan Ketua RT setempat yang menggeledah rumah Giofani menemukan empat kucing kuwuk atau kucing hutan yang masih hidup. Kucing hutan yang merupakan satwa dilindungi itu kemudian disita oleh petugas dan dijadikan barang bukti.

Baca juga: Diduga Terperangkap Jerat, Seekor Macan Dahan Terluka

Menurut keterangan yang disampaikan terdakwa, seluruh kucing hutan itu didapatkan dari membeli dari seseorang lewat Facebook. Giofani membeli kucing hutan itu seharga Rp 1.070.000 dan hendak dijual lagi dengan harga Rp 400 ribu per ekor.

Dalam salah satu persidangan terungkap bahwa terdakwa pernah menjual satwa dilindungi lainnya antara lain lutung, elang, dan trenggiling. Terdakwa juga mengakui sudah melakukan tindakan ilegal ini sejak beberapa tahun silam.

"Saya jual beli satwa sudah sejak 2018," tutur terdakwa dalam persidangan sebelumnya yang dilakukan pada Kamis (28/2/2021).

Menanggapi hal itu, Ratna Surya, Koordinator Advokasi Garda Animalia mengapresiasi putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ia menilai putusan hakim tergolong tinggi terutama di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami mengapresiasi kinerja para aparat penegak hukum. Untuk kasus dengan barang bukti kucing hutan, baik tuntutan JPU maupun putusan hakim tergolong tinggi. Data yang dikumpulkan Garda Animalia untuk wilayah Sumatera Selatan rata-rata tuntutan 16 bulan penjara sedangkan putusan 12 bulan penjara sementara untuk kasus ini jauh lebih tinggi daripada itu,” ungkap Ratna.

Ratna menambahkan upaya penguatan penegakan hukum perlu untuk terus dilakukan mengingat angka kejahatan perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia masih terbilang sangat tinggi. Sementara UU Konservasi yang ada masih memiliki banyak celah dan kelemahan. Dengan adanya komitmen yang tegas dari para aparat penegak hukum diharapkan mampu “menambal” kelemahan-kelemahan itu.

“Putusan ini dapat menjadi preseden baik untuk ke depannya. Harapannya putusan-putusan yang tinggi juga diikuti oleh hakim-hakim yang lain dalam memeriksa kasus kejahatan terkait satwa liar. Penegakan hukum yang maksimal merupakan solusi memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar,” pungkasnya.

Tags :
kucing hutan palembang Giofani
Writer:
Pos Terbaru
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Liputan Khusus
20/05/25
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Edukasi
20/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25