Jual Kucing Kuwuk, Warga Palembang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Hari ini, Rabu (17/2/2021), Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang putusan untuk kasus perdagangan satwa dilindungi. Setelah menjalani lima kali persidangan, Giofani Mega Putri akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider enam bulan,” kata Hakim Ketua, Said Husein.
Majelis juga menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “telah dengan sengaja memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, menuntut terdakwa dengan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Pengungkapan Kasus Jual Beli Satwa
Giofani Mega Putri (23) ditangkap di kediamannya di Jalan Pangeran Subekti Rumah Susun, Palembang pada Rabu (28/10/2020). Saat itu Polisi dan Ketua RT setempat yang menggeledah rumah Giofani menemukan empat kucing kuwuk atau kucing hutan yang masih hidup. Kucing hutan yang merupakan satwa dilindungi itu kemudian disita oleh petugas dan dijadikan barang bukti.
Baca juga: Diduga Terperangkap Jerat, Seekor Macan Dahan Terluka
Menurut keterangan yang disampaikan terdakwa, seluruh kucing hutan itu didapatkan dari membeli dari seseorang lewat Facebook. Giofani membeli kucing hutan itu seharga Rp 1.070.000 dan hendak dijual lagi dengan harga Rp 400 ribu per ekor.
Dalam salah satu persidangan terungkap bahwa terdakwa pernah menjual satwa dilindungi lainnya antara lain lutung, elang, dan trenggiling. Terdakwa juga mengakui sudah melakukan tindakan ilegal ini sejak beberapa tahun silam.
"Saya jual beli satwa sudah sejak 2018," tutur terdakwa dalam persidangan sebelumnya yang dilakukan pada Kamis (28/2/2021).
Menanggapi hal itu, Ratna Surya, Koordinator Advokasi Garda Animalia mengapresiasi putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ia menilai putusan hakim tergolong tinggi terutama di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami mengapresiasi kinerja para aparat penegak hukum. Untuk kasus dengan barang bukti kucing hutan, baik tuntutan JPU maupun putusan hakim tergolong tinggi. Data yang dikumpulkan Garda Animalia untuk wilayah Sumatera Selatan rata-rata tuntutan 16 bulan penjara sedangkan putusan 12 bulan penjara sementara untuk kasus ini jauh lebih tinggi daripada itu,” ungkap Ratna.
Ratna menambahkan upaya penguatan penegakan hukum perlu untuk terus dilakukan mengingat angka kejahatan perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia masih terbilang sangat tinggi. Sementara UU Konservasi yang ada masih memiliki banyak celah dan kelemahan. Dengan adanya komitmen yang tegas dari para aparat penegak hukum diharapkan mampu “menambal” kelemahan-kelemahan itu.
“Putusan ini dapat menjadi preseden baik untuk ke depannya. Harapannya putusan-putusan yang tinggi juga diikuti oleh hakim-hakim yang lain dalam memeriksa kasus kejahatan terkait satwa liar. Penegakan hukum yang maksimal merupakan solusi memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar,” pungkasnya.

Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
05/03/25
Seekor Kucing Kuwuk Ditemukan di Kandang Ayam di Kabupaten Agam
25/02/25
Kucing Hutan dan Trenggiling Dilepasliarkan di Singkawang
07/10/24
Selamat dari Maut, Kucing Kuwuk Kembali ke Hutan
20/05/24
BKSDA Lepas Liarkan Kucing Hutan Berusia 7 Bulan
15/03/24
Masih Agresif, Kucing Hutan Temuan Warga akan Dilepasliarkan
24/10/23
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
