Jual Kukang Sumatera di Pasar Burung, Santi Divonis 7 Bulan Penjara

3 min read
2019-09-05 09:45:49
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi jenis Kukang sumatera (Nycticebus coucang), Santi (39), di Pasar 16 Ilir, Palembang divonis pidana selama 7 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, (4/9) sore.

Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah S.H, memberikan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agustina, S.H kepada terdakwa di hari yang sama.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman," ujar Abu saat persidangan.

Baik JPU maupun terdakwa menerima keputusan Majelis hakim tersebut. JPU lalu menambahkan bahwa barang bukti berupa delapan ekor satwa Kukang tersebut sudah dilepasliarkan ke alam bebas oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Selatan.

Di persidangan sebelumnya, terdakwa Santi mengaku tidak mengetahui bahwa Kukang merupakan satwa dilindungi. Ia menjelaskan di depan majelis hakim bahwa perbuatannya memperdagangkan Kukang baru dilakukan olehnya pertama kali karena adanya permintaan dari pembeli.

“Saya hanya membantu menjual saja. Saya kumpulkan 8 ekor Kukang itu dari orang lain dan saya beli seharga Rp. 100 ribu, kemudian saya jual lagi Rp. 120 ribu,” terangnya.

Ketika ditanya oleh majelis hakim mengenai perbuatannya, Santi mengaku menyesal telah menjual satwa dilindungi dan tidak akan melakukannya lagi.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Tim Ditreskrimsus Unit 1 Subdit 4 Polda Sumatera Selatan setelah mendengar informasi adanya perdagangan satwa dilindungi di Pasar 16 Ilir, Palembang pada Selasa, 23 April 2019.

Petugas menangkap Santi warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring yang berprofesi sehari-hari sebagai pedagang jangkrik. Petugas mengamankan Santi beserta barang bukti berupa 8 ekor satwa dilindungi berjenis Kukang dalam karung berwarna putih yang ia sembunyikan di bawah meja kiosnya.

Kukang sumatera atau yang dikenal dengan si malu-malu merupakan primata yang  dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018.

Sesuai pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 tahun 1990, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi.

Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Primata nokturnal (aktif di malam hari) itu juga termasuk ke dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia.

Dalam jangka waktu 21 – 24 tahun terakhir, populasi satwa dilindungi ini mengalami penurunan sebesar 30% akibat kerusakan habitat, dan perburuan dari alam liar. Perburuan primata ini umumnya dilakukan untuk memenuhi permintaan pasar sebagai satwa peliharaan.

Tags :
kukang sumatera palembang
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25