Jual Kulit Harimau dan Macan Dahan, Seorang Pelaku Diciduk Polda Sumut

Gardaanimalia.com - Pelaku bernama Imam Suwito (65) penjual kulit Harimau sumatera diciduk petugas Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Minggu (27/01).
Kepolisian mengamankan awetan organ satwa berupa satu lembar kulit Harimau sumatera dan satu lembar kulit Macan dahan. Keduanya ditemukan di kediaman pelaku, Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Direktur Dirkrimsus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rony Samtana menyebutkan bahwa penangkapan pelaku diawali dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan organ satwa dilindungi di Kecamatan Besitang.
Tim Dirkrimsus yang dipimpin oleh AKBP Herzoni Saragih dan Kompol Wira Prayatna kemudian melakukan penyamaran dan memancing tersangka untuk bertransaksi. Dari transaksi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku. Petugas langusng menuju rumah Imam untuk melakukan penangkapan.
"Pada saat penangkapan oleh petugas ditemukan di rumahnya satu lembar kulit Harimau sumatera dalam kondisi utuh dan saat penggeledahan ditemukan kulit Macan dahan," ujar Rony di halaman Polda Sumut, Kamis (31/1/2019).
Lebih lanjut Rony menjelaskan bahwa kulit Harimau dan Macan dahan yang disimpan dirumah pelaku didapatkannya dari dua pelaku lain berinisial H (50) dan R (35) yang berdomisili di Kuala Simpang, Kabupaten Langkat. Kedua awetan kulit tersebut akan dijual dengan harga masing-masing Rp. 17 juta.
"Pelaku mengaku hanya dititipkan untuk menjual kulit saja tetapi tidak ikut memburu. Sementara, Kedua pelaku lainnya kini sedang dalam pengejaran", ujarnya.
Rony juga menjelaskan bahwa awetan kulit satwa dilindungi itu akan diserahkan kepada pihak BKSDA sebagai otoritas yang berwenang.
Pihak kepolisian masih akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan perdagangan organ satwa dilindungi tersebut, "Pelaku hanya menjual di tingkat lokal, cara menjualnya juga dari mulut ke mulut. Tapi kami memprediksi bahwa penjualan kulit ini juga bisa sampai ke luar negeri," jelas Rony.
Pelaku kini terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
06/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
25/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
