Jual Kulit Macan Dahan, 2 Pelaku Ditangkap Polisi di Jambi

Gardaanimalia.com - Pada Sabtu (6/2/2021), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) bersama dengan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang, dan Polda Jambi menangkap dua penjual kulit macan dahan (Neofelis nebulosa) dan tulang belulang. Pelaku dibekuk di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kotamadya Jambi, Jambi.
"Tim menangkap SY dan DP. Kini keduanya dibawa ke Mako SPORC Brigade Harimau di Jambi," kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK.
Sustyo menambahkan bahwa berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, bagian tubuh satwa dilindungi tersebut rencananya hendak dijual di Pal Merah, Kota Jambi.
Baca juga: Bawa Trenggiling Beku dan Sisiknya, Warga Wonosobo Diciduk Polisi
Penangkapan ini bermula dari laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli satwa dilindungi di daerah perbatasan Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan.
"SY dan DP akan diproses secara hukum dengan dugaan melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelas Sustyo.
Atas keberhasilan dalam mengungkap perdagangan ilegal kulit macan dahan dan bagian tubuh ini, Sustyo mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi.
"Kami akan kembangkan untuk mengungkap pemburu dan jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sustyo juga menegaskan bahwa KLHK akan terus berkomitmen dalam menyelamatkan tumbuhan maupun satwa liar di Indonesia yang merupakan kekayaan sumber daya hayati.
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
