Berita

Jual Nuri Bayan dan Baning Coklat, Pemuda di Medan Dituntut 6,5 Tahun Penjara

12/08/2025|Garda Animalia
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Evan di PN Medan, Senin (11/8/2025). | Foto: Anugrah/Tribun Medan

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Evan di PN Medan, Senin (11/8/2025). | Foto: Anugrah/Tribun Medan

Gardaanimalia.com Kasus jual beli satwa liar kembali digagalkan dengan adanya aksi oleh pihak kepolisian. Stevanus Deo Bangun atau Evan (26), warga Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dituntut 6,5 tahun penjara atau 6 tahun 6 bulan penjara karena memperdagangkan satwa liar.

Melansir Tribun Medan, kasus ini berawal saat Evan mengunggah satu ekor burung nuri bayan (Eclectus roratus) berwarna hijau di akun Facebook pribadinya. Rupanya, unggahan tersebut dilihat oleh seorang anggota kepolisian.

Mengetahui informasi ini, pihak kepolisian menghubungi Evan untuk menyamar sebagai calon pembeli. Mereka menyetujui harga pada sepasang nuri senilai Rp8 juta. Setelah menyepakati harga, keduanya bertemu di salah satu warung kopi tak jauh dari rumah Evan pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah bertemu, polisi ingin melihat-lihat satwa peliharaan lain yang dimiliki Evan sehingga polisi pun mengunjungi rumah Evan.

Saat diperiksa, ditemukan beberapa satwa dilindungi, yaitu 5 ekor burung nuri bayan beserta 2 butir telurnya dan 2 ekor baning cokelat atau kura-kura kaki gajah (Manouria emysdi dalam rumah itu.

Setelah itu, Evan beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Sumatera Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.

Karena perbuatannya, dalam tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Evan telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun)," ucap Kejaksaan Negeri Belawan, Rizky Chairunisya, Senin (11/8/2025).

JPU juga menuntut Evan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Selain melakukan perdagangan satwa liar dilindungi, JPU juga mengatakan penjelasan Evan berbelit-belit bahkan tidak mengakui perbuatannya. Hal inilah yang memberatkan hukuman terhadapnya. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada Evan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (25/8/2025) mendatang.


Penulis: Nadaa