Jual Orang Utan hingga Lutung, YI Ditangkap Polda Metro Jaya

3 min read
2021-01-28 15:19:16
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan YI, penjual satwa dilindungi, di kios burung Pasar Sukatani, Bekasi, Jawa Barat. Dalam konferensi pers hari ini, Kamis (28/1/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan ada tujuh satwa dilindungi yang menjadi barang bukti. Satwa tersebut antara lain satu individu bayi orang utan (Pongo abelii), tiga beo nias (Gracula robusta), dan tiga lutung jawa (Trachypithecus auratus).

“Modusnya dengan menyimpan, kemudian memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi. Tersangka membeli dan menawarkan melalui media sosial baik facebook maupun Whatsapp group," papar Yusri.



Menurut Yusri, pelaku mengaku sudah memperdagangkan satwa dilindungi lainnya sejak Agustus 2020.  YI juga mengaku pernah menjual satwa jenis owa jawa (Hylobates moloch), elang jawa (Nisaetus bartelsi), rangkong (Bucerotidae), kakatua jambul kuning (Cacatuasulphurea) dan kucing hutan (Felis bengalensis). Semua satwa tersebut didapatkan dari komunitas di Facebook.

Tersangka melakukan komunikasi dengan pemilik barang melalui Whatsapp dan satwa dikirim dengan menggunakan jasa kurir. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1-10 juta.

Untuk mengungkap kasus jual beli satwa dilindungi ini, polisi awalnya melakukan penyelidikan di media sosial. Kemudian, melakukan undercover dengan menjadi pembeli.

Baca juga: BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan Burung Berkicau

“Salah satu cara mereka menghindari petugas adalah dengan tidak menyediakan langsung satwanya. Ada waktu tunggu tiga sampai lima hari baru kemudian dilakukan transaksi” lanjutnya.

Perang Melawan Jual Beli Satwa di Medsos


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Ir. Wiratno, M.Sc, dengan tegas menyatakan akan memperkuat pengawasan di kawasan taman nasional.



"Kita akan lakukan perang terhadap perdagangan satwa liar di Medsos," imbuh Wiratno.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda 100 juta sesuai dengan pasal 40 ayat 2 lapis dengan pasal 21. Konferensi juga dihadiri oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dirjen KSDAE dan BKSDA Jakarta.

Polisi juga masih terus mendalami kasus jual beli satwa dilindungi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Tags :
satwa dilindungi orang utan beo nias lutung jawa jual beli satwa
Writer:
Pos Terbaru
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Berita
14/02/25
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Opini
13/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Berita
13/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Berita
13/02/25
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Berita
10/02/25
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Edukasi
07/02/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Berita
07/02/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
Berita
06/02/25
Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut
Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut
Berita
06/02/25
Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak
Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak
Berita
06/02/25
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
Berita
05/02/25
Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga
Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga
Edukasi
05/02/25
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
Berita
04/02/25
Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik
Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik
Edukasi
03/02/25
Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
Berita
03/02/25
Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
Berita
03/02/25
Penyelundupan 42 Ekor Satwa Liar Tanpa Pemilik Digagalkan di Sorong
Penyelundupan 42 Ekor Satwa Liar Tanpa Pemilik Digagalkan di Sorong
Berita
31/01/25
Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?
Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?
Opini
30/01/25
Ketika Kepentingan Gajah masih menjadi Prioritas ke-13
Ketika Kepentingan Gajah masih menjadi Prioritas ke-13
Opini
30/01/25
Air dan Api Diserahkan ke BKSDA Kalteng
Air dan Api Diserahkan ke BKSDA Kalteng
Berita
11/11/24