Jual Orang Utan hingga Lutung, YI Ditangkap Polda Metro Jaya

Gardaanimalia.com - Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan YI, penjual satwa dilindungi, di kios burung Pasar Sukatani, Bekasi, Jawa Barat. Dalam konferensi pers hari ini, Kamis (28/1/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan ada tujuh satwa dilindungi yang menjadi barang bukti. Satwa tersebut antara lain satu individu bayi orang utan (Pongo abelii), tiga beo nias (Gracula robusta), dan tiga lutung jawa (Trachypithecus auratus).
“Modusnya dengan menyimpan, kemudian memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi. Tersangka membeli dan menawarkan melalui media sosial baik facebook maupun Whatsapp group," papar Yusri.
Menurut Yusri, pelaku mengaku sudah memperdagangkan satwa dilindungi lainnya sejak Agustus 2020. YI juga mengaku pernah menjual satwa jenis owa jawa (Hylobates moloch), elang jawa (Nisaetus bartelsi), rangkong (Bucerotidae), kakatua jambul kuning (Cacatuasulphurea) dan kucing hutan (Felis bengalensis). Semua satwa tersebut didapatkan dari komunitas di Facebook.
Tersangka melakukan komunikasi dengan pemilik barang melalui Whatsapp dan satwa dikirim dengan menggunakan jasa kurir. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1-10 juta.
Untuk mengungkap kasus jual beli satwa dilindungi ini, polisi awalnya melakukan penyelidikan di media sosial. Kemudian, melakukan undercover dengan menjadi pembeli.
Baca juga: BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan Burung Berkicau
“Salah satu cara mereka menghindari petugas adalah dengan tidak menyediakan langsung satwanya. Ada waktu tunggu tiga sampai lima hari baru kemudian dilakukan transaksi” lanjutnya.
Perang Melawan Jual Beli Satwa di Medsos
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Ir. Wiratno, M.Sc, dengan tegas menyatakan akan memperkuat pengawasan di kawasan taman nasional.
"Kita akan lakukan perang terhadap perdagangan satwa liar di Medsos," imbuh Wiratno.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda 100 juta sesuai dengan pasal 40 ayat 2 lapis dengan pasal 21. Konferensi juga dihadiri oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dirjen KSDAE dan BKSDA Jakarta.
Polisi juga masih terus mendalami kasus jual beli satwa dilindungi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur

Penyelundupan 42 Ekor Satwa Liar Tanpa Pemilik Digagalkan di Sorong

Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?

Ketika Kepentingan Gajah masih menjadi Prioritas ke-13

Air dan Api Diserahkan ke BKSDA Kalteng
