Jual Orang Utan hingga Lutung, YI Ditangkap Polda Metro Jaya

Gardaanimalia.com - Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan YI, penjual satwa dilindungi, di kios burung Pasar Sukatani, Bekasi, Jawa Barat. Dalam konferensi pers hari ini, Kamis (28/1/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan ada tujuh satwa dilindungi yang menjadi barang bukti. Satwa tersebut antara lain satu individu bayi orang utan (Pongo abelii), tiga beo nias (Gracula robusta), dan tiga lutung jawa (Trachypithecus auratus).
“Modusnya dengan menyimpan, kemudian memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi. Tersangka membeli dan menawarkan melalui media sosial baik facebook maupun Whatsapp group," papar Yusri.
Menurut Yusri, pelaku mengaku sudah memperdagangkan satwa dilindungi lainnya sejak Agustus 2020. YI juga mengaku pernah menjual satwa jenis owa jawa (Hylobates moloch), elang jawa (Nisaetus bartelsi), rangkong (Bucerotidae), kakatua jambul kuning (Cacatuasulphurea) dan kucing hutan (Felis bengalensis). Semua satwa tersebut didapatkan dari komunitas di Facebook.
Tersangka melakukan komunikasi dengan pemilik barang melalui Whatsapp dan satwa dikirim dengan menggunakan jasa kurir. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1-10 juta.
Untuk mengungkap kasus jual beli satwa dilindungi ini, polisi awalnya melakukan penyelidikan di media sosial. Kemudian, melakukan undercover dengan menjadi pembeli.
Baca juga: BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan Burung Berkicau
“Salah satu cara mereka menghindari petugas adalah dengan tidak menyediakan langsung satwanya. Ada waktu tunggu tiga sampai lima hari baru kemudian dilakukan transaksi” lanjutnya.
Perang Melawan Jual Beli Satwa di Medsos
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Ir. Wiratno, M.Sc, dengan tegas menyatakan akan memperkuat pengawasan di kawasan taman nasional.
"Kita akan lakukan perang terhadap perdagangan satwa liar di Medsos," imbuh Wiratno.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda 100 juta sesuai dengan pasal 40 ayat 2 lapis dengan pasal 21. Konferensi juga dihadiri oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dirjen KSDAE dan BKSDA Jakarta.
Polisi juga masih terus mendalami kasus jual beli satwa dilindungi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
06/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
04/03/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
