Jual Satwa Kukang, Seorang Pedagang Jangkrik Ditangkap Polda Sumsel

Gardaanimalia.com - Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi berupa Kukang (Nycticebus coucang) di Pasar 16 Ilir, Jalan Beringin Janggut Kel. 17 Ilir, Kel. Ilir Timur 1 Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (23/4) siang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan bahwa sebelumnya tim Ditreskrimsus mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan dengan perdagangan satwa dilindungi di Pasar Ilir, Palembang.
Petugas mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Dari hasil sidak petugas ternyata menemukan 8 ekor kukang hidup dalam keranjang buah yang rencananya akan dijual oleh pelaku.
Petugas kemudian menangkap seorang wanita berinisial ST (39) warga Kelurahan 15 Ulu I, Kota Palembang yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang jangkrik di Pasar Ilir.
"Pelaku berencana menjual kukang tersebut seharga Rp. 150 ribu sebelum akhirnya tertangkap oleh petugas. Kukang-kukang tersebut didapatkan dari seseorang tak dikenal dan ia beli seharga Rp. 100 ribu," ujarnya.
Pelaku saat ini dibawa petugas ke Mabes Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan perdagangan satwa dilindungi ini.
"Karena perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan maksimal hukuman penjara 5 tahun dan Denda Rp. 100 juta," ujar Supriadi.
Ketika diwawancara, pelaku mengaku bahwa ini merupakan pertama kalinya ia menjual satwa kukang. Padahal ia mengetahui bahwa kukang merupakan satwa yang dilindungi negara. Setelah tertangkap, Ia pun menyesal telah menjual satwa-satwa tersebut.
"iya saya menyesal dan tidak akan menjual satwa-satwa dilindungi lagi," ujar ST.
Belum ada pos terkait

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
