Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi

Gardaanimalia.com - FS (42), seorang penjual sepatu diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dikarenakan kedapatan menjual pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah.
FS ditangkap di toko miliknya yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Tanjung Karang Barat, pada Kamis (6/3/2025).
Dilansir dari laman beritatkp.com, sebanyak 24 barang bukti berupa pipa rokok diamankan dari tangan pelaku.
FS mengaku mendapat barang ilegal tersebut dengan membeli secara daring dari Pulau Jawa. Ia kemudian menjualnya kembali secara luring maupun daring via Facebook.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait penjualan ilegal pipa rokok berbahan gading gajah.
"Informasi yang kita terima, kita dalami. Jadi, petugas berpura-pura sebagai konsumen untuk membeli pipa rokok tersebut, dan ternyata benar terdapat pelaku yang menjual pipa gading gajah di toko sepatu miliknya itu," ucap Enrico, Sabtu (8/3/2025).
Berdasar keterangan yang didapat kepolisian, tersangka mengaku telah berjualan barang ilegal ini selama empat bulan, sejak Desember 2024.
Semula, ia merupakan pengguna pipa gading gajah, lalu tergiur untuk berbisnis barang haram tersebut.
Dilansir dari liputan6.com, 24 pipa gading itu terdiri dari berbagai ukuran, mulai dari 10 sentimeter hingga 25 sentimeter.
FS mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp200-500 ribu per batang, dengan harga jual sekitar Rp700 ribu sampai Rp6 juta.
Akibat perbuatannya, FS ditahan di Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Warga Kemiling Permai itu dijerat pasal 40A ayat 1 huruf F Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
06/02/25
Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Transaksi Gading Gajah Senilai Ratusan Juta Dihentikan Kepolisian
26/06/24
Polisi Gagalkan Transaksi Perdagangan Gading Gajah di Pidie
30/04/24
Lagi-Lagi Gajah Mati, Lagi-Lagi Gadingnya Hilang
25/03/24
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!

Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi

Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam

Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas

Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau

Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi

Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya

Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati

Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut

Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri

Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka

Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung

Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera

Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate

Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan

Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
