Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi

Gardaanimalia.com - FS (42), seorang penjual sepatu diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dikarenakan kedapatan menjual pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah.
FS ditangkap di toko miliknya yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Tanjung Karang Barat, pada Kamis (6/3/2025).
Dilansir dari laman beritatkp.com, sebanyak 24 barang bukti berupa pipa rokok diamankan dari tangan pelaku.
FS mengaku mendapat barang ilegal tersebut dengan membeli secara daring dari Pulau Jawa. Ia kemudian menjualnya kembali secara luring maupun daring via Facebook.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait penjualan ilegal pipa rokok berbahan gading gajah.
"Informasi yang kita terima, kita dalami. Jadi, petugas berpura-pura sebagai konsumen untuk membeli pipa rokok tersebut, dan ternyata benar terdapat pelaku yang menjual pipa gading gajah di toko sepatu miliknya itu," ucap Enrico, Sabtu (8/3/2025).
Berdasar keterangan yang didapat kepolisian, tersangka mengaku telah berjualan barang ilegal ini selama empat bulan, sejak Desember 2024.
Semula, ia merupakan pengguna pipa gading gajah, lalu tergiur untuk berbisnis barang haram tersebut.
Dilansir dari liputan6.com, 24 pipa gading itu terdiri dari berbagai ukuran, mulai dari 10 sentimeter hingga 25 sentimeter.
FS mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp200-500 ribu per batang, dengan harga jual sekitar Rp700 ribu sampai Rp6 juta.
Akibat perbuatannya, FS ditahan di Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Warga Kemiling Permai itu dijerat pasal 40A ayat 1 huruf F Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
06/02/25
Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Transaksi Gading Gajah Senilai Ratusan Juta Dihentikan Kepolisian
26/06/24
Polisi Gagalkan Transaksi Perdagangan Gading Gajah di Pidie
30/04/24
Lagi-Lagi Gajah Mati, Lagi-Lagi Gadingnya Hilang
25/03/24
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
