Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi

Atika Byputri
3 min read
2025-03-13 04:48:21
Iklan
Pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah. | Foto: Triyono/Beritasatu.com

Gardaanimalia.com - FS (42), seorang penjual sepatu diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung  dikarenakan kedapatan menjual pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah.

FS ditangkap di toko miliknya yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Tanjung Karang Barat, pada Kamis (6/3/2025).

Dilansir dari laman beritatkp.com, sebanyak 24 barang bukti berupa pipa rokok diamankan dari tangan pelaku.

FS mengaku mendapat barang ilegal tersebut dengan membeli secara daring dari Pulau Jawa. Ia kemudian menjualnya kembali secara luring maupun daring via Facebook.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait penjualan ilegal pipa rokok berbahan gading gajah. 

"Informasi yang kita terima, kita dalami. Jadi, petugas berpura-pura sebagai konsumen untuk membeli pipa rokok tersebut, dan ternyata benar terdapat pelaku yang menjual pipa gading gajah di toko sepatu miliknya itu," ucap Enrico, Sabtu (8/3/2025).

Berdasar keterangan yang didapat kepolisian, tersangka mengaku telah berjualan barang ilegal ini selama empat bulan, sejak Desember 2024.

Semula, ia merupakan pengguna pipa gading gajah, lalu tergiur untuk berbisnis barang haram tersebut.

Dilansir dari liputan6.com, 24 pipa gading itu terdiri dari berbagai ukuran, mulai dari 10 sentimeter hingga 25 sentimeter.

FS mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp200-500 ribu per batang, dengan harga jual sekitar Rp700 ribu sampai Rp6 juta.

Akibat perbuatannya, FS ditahan di Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Warga Kemiling Permai itu dijerat pasal 40A ayat 1 huruf F Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Tags :
gading gajah gajah perdagangan ilegal pipa rokok Lampung Polresta Lampung
Writer: Atika Byputri