Jual Sisik Trenggiling dan Sarang Walet, Pelaku Dagang Dibekuk Polisi

3 min read
2022-02-25 15:28:46
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Personel Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua orang pelaku perdagangan sisik trenggiling dan sarang walet ilegal pada Sabtu (12/2).

Kedua pelaku dengan inisial L dan AS tersebut ditangkap saat melakukan transaksi di Kompleks Taman Pesona Blok C12, Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kecamatan Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumatera Utara mengatakan bahwa pelaku terdiri dari L sebagai penjual, dan AS sebagai pembeli.

Selain menangkap L dan AS, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sebanyak 1,9 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dan sarang walet dari tangan pelaku.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan paruh burung enggang seberat 120 gram dari pelaku tersebut.

"Keduanya kami amankan saat sedang melakukan transaksi jual beli," ungkap Kombes Pol Hadi pada Kamis (24/2) dilansir dari iNews.

Pelaku L, ujarnya, mengaku bahwa ia memperoleh sisik satwa dilindungi dan sarang burung walet tersebut dari seorang laki-laki berinisial H yang beralamat di Kabupaten Aceh Selatan.

"H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh menuju Medan. Sesampai di Medan, dia kemudian mengambil barang tersebut di loket," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa keuntungan yang didapat oleh L dari hasil jual beli sisik trenggiling sebesar Rp150.000 per kilogram.

Sementara itu, lanjut Kombes Pol Hadi, pelaku juga memperoleh keuntungan sekitar Rp300.000 sampai Rp500.000 per kilogram dari penjualan sarang burung walet.

"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut saat ini sudah diserahkan kepada penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera. Ditahan dan proses penyidikan dilimpahkan," imbuhnya.

Haluanto Ginting, Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan menyebut bahwa pihaknya telah menerima limpahan berkas dari Polda Sumatera Utara.

"Selanjutnya kita menerima limpahan berkas dari Polda Sumut. Barang buktinya, sisik trenggiling 2,1 kg dan satu paruh rangkong gading beratnya 120 gram. Tersangka ditahan di Mapolda Sumut," ujarnya, Kamis (24/2) dilansir dari Kompas.

Tags :
satwa dilindungi sisik trenggiling Paruh Rangkong
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25