Jual Sisik Trenggiling di Marketplace, Terdakwa Dituntut Pasal Berlapis

Gardaanimalia.com - Dua warga Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara dituntut 18 bulan penjara pada Selasa (3/10/2023), atas kasus perdagangan sisik trenggiling yang dilakukan lewat marketplace.
Kedua orang tersebut bernama Oktario Sitio alias Rio (30) dan Bernando Gultom alias Ucok (25). Mereka dituntut di Pengadilan Negeri Medan karena menjual 1,2 kilogram sisik trenggiling melalui media sosial.
Diketahui, Oktario Sitio dan Bernando Gultom ditangkap pada 13 April 2023. Saat ini, keduanya menyandang status sebagai terdakwa dan dinyatakan terbukti secara sah melanggar undang-undang, ungkap Jaksa Penuntut Umum Asepte Ginting.
Asepte Ginting menyebut, terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain pasal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Asepte Ginting juga menyampaikan bahwa Rio dan Ucok melanggar Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana).
Terancam Penjara dan Denda karena Jual Trenggiling
"Menjatuhkan terdakwa Oktario Sitio alias Rio dan terdakwa Bernando Gultom alias Ucok dengan pidana masing-masing 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan. Masing-masing denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," ungkapnya.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim menyampaikan terkait penundaan sidang hingga Selasa (10/10/2023), dengan agenda pembelaan terdakwa atau pleidoi.
Dia menjelaskan, berdasarkan dakwaan, kasus bermula pada Selasa (11/4/2203). Awalnya, Oktario Sitio mengajak Bernando Gultom mencari satwa dilindungi trenggiling (Manis javanica).
Kedua orang itu kemudian mencari satwa ke beberapa desa di Kabupaten Simalungun. Akhirnya, ketika tiba di Jalan Desa Aek Nauli, Kabupaten Simalungun, mereka bertemu tiga laki-laki tanpa identitas.
"Setibanya di Jalan Desa Aek Nauli, kedua terdakwa bertemu dengan tiga orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, masing-masing memiliki 1 kantong plastik berisi sisik trenggiling," terangnya.
Bagian tubuh satwa dilindungi tersebut pun ditimbang. "Setelah ditimbang beratnya 1,2 kilogram," beber Asepte Ginting, Selasa (3/10/2023).
Usaha Ilegal Berujung Pidana
Diketahui, terdakwa Oktario Sitio dan Bernando Gultom membeli sisik hewan pemakan serangga tersebut seharga Rp750.000. Akan tetapi, uang yang dibayarkan hanya sebagian, yaitu sebesar Rp400.000.
Rencananya, sisa pembayaran jual beli sisik satwa langka itu akan dilakukan setelah sisik terjual. Alhasil, setelah menerima barang tersebut, kedua terdakwa pun memasarkan sisik Manis javanica di marketplace.
Tak lama setelah itu, tepat pada Kamis (13/4/2023), petugas dari Polsek Medan Baru menyamar sebagai pembeli dan disepakati mereka akan bertemu pukul 14.00 WIB di Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Oktario Sitio dan Bernando Gultom pun berangkat dari Simalungun ke Kota Medan, dengan menumpang sebuah bus. Lalu, mereka berjumpa dengan petugas yang menyamar jadi calon pembeli pukul 19.30 WIB.
Saat itulah, kedua terdakwa dibekuk oleh petugas. Barang bukti berupa tiga buah kantong plastik berisi sisik trenggiling seberat 1,2 kilogram langsung diamankan.

KBS Bergembira atas Kelahiran Bayi Gajah Sumatra
07/08/24
Dua Orangutan Kembali ke Habitatnya di Kapuas Hulu
05/08/24
Bisnis Haram Ketam Kenari di Maluku Utara
07/08/24
Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling
01/07/24
Jerambah Rumah Warga Dinaiki Buaya Muara
06/11/23
Diselundupkan, Anak Komodo Diikat dan Dilakban
01/11/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
