Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kebakaran Taman Nasional Tewaskan Hewan Trenggiling

1827
×

Kebakaran Taman Nasional Tewaskan Hewan Trenggiling

Share this article
Trenggiling ditemukan mati karena kebakaran hutan. | Sumber: Dok. Taman Nasional Way Kambas
Trenggiling ditemukan mati karena kebakaran hutan. | Sumber: Dok. Taman Nasional Way Kambas

Gardaanimalia.com – Selama dua bulan terakhir, Taman Nasional Way Kambas mengalami kebakaran yang melahap ratusan hektare lahan hingga menewaskan satwa liar.

Diduga, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur tersebut merupakan ulah pemburu liar.

Humas Taman Nasional Way Kambas Sukatmoko memperkirakan bahwa kawasan sengaja dibakar agar pemburu dapat memasang perangkap.

“Jadi, mereka ini sengaja membakar. Nanti waktu musim penghujan itu alang-alang liar tumbuh lagi. Nah, sebelum tumbuh itu mereka pasang perangkap,” ungkapnya, Selasa (3/10/2023).

Akibat kebakaran tersebut, ujar Sukatmoko, berbagai spesies satwa mulai dari ular hingga trenggiling ditemukan mati dalam keadaan tersisa tulang.

“Tidak ada satwa besar yang mati. Namun, ada beberapa satwa kecil seperti trenggiling dan ular yang kami temukan mati. Ada juga beberapa satwa lainnya dalam kondisi hanya sisa tulang belulang saja,” bebernya.

Luas Kebakaran hingga 200 Hektare

Sukatmoko menyebut, saat ini pihaknya sedang memetakan lokasi kebakaran. Akan tetapi, tak menutup kemungkinan juga bahwa titik kebakaran dapat bertambah.

“Ada di enam titik selama dua bulan terakhir ini. Total 200 hektare yang terbakar. Namun, jumlah luas itu bisa bertambah karena saat ini tim masih memetakan,” jelasnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, pihak Taman Nasional Way Kambas pun berkoordinasi dengan TNI-Polri guna mencari para pelaku yang diduga membakar kawasan.

“Kami bersama Polres Lampung Timur dan Kodim melakukan penyelidikan secara bersama-sama untuk memburu para pelaku pembakaran lahan ini,” ucapnya.

Salah satu satwa yang ditemukan mati lantaran kebakaran hutan dan lahan di lokasi tersebut, yaitu trenggiling (Manis javanica) yang merupakan satwa dilindungi.

Hewan pemakan serangga tersebut dilindungi menurut Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kemudian, satwa itu juga dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments