Jual Sisik Trenggiling untuk Bahan Kosmetik dan Sabu, Polisi Bekuk Tiga Tersangka

3 min read
2019-08-22 15:10:24
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua orang penjual dan satu orang pemasok sisik Trenggiling yang termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya perdagangan satwa dilindungi di Kecamatan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

"Penangkapan tersangka pertama dilakukan di sebuah hotel di Banda Aceh, kemudian setelah dikembangkan dua tersangka lain berhasil ditangkap di kawasan Aceh Besar,” ujarnya, Rabu (21/8/2019) dikutip dari Kompas.

Seorang pelaku bernama Khairul Furqan berhasil dibekuk petugas di Sei hotel, Banda Aceh pada Senin (19/8/2019). Dari tangannya diamankan sebuah tas berwarna coklat yang berisi Sisik trenggiling seberat 6,3 kg. Selain sisik juga ditemukan 115 duri landak dalam tas tersebut.

“Tersangka KF diamankan oleh unit Tipiter dengan cara melakukan cover buy pada tersangka,” ujar Taufiq.

Dari hasil keterangan pelaku Khairul Furqan, tim kemudian menangkap Ahmad Zaini yang diduga merupakan pemilik sisik Trenggiling dalam tas cokelat Khairul.

“Pengakuan tersangka sisik trenggiling itu dijual ke penampung lainnya di Aceh dengan harga Rp 3 juta per kilogram, kemudian sisik trenggiling (menurut) pengakuan tersangka dijadikan sebagai bahan dasar sabu dan kosmetik,” sebutnya.

Setelah tim mengamankan Khairul dan Ahmad, mereka mendapatkan informasi bahwa ada keterlibatan pelaku lainnya di Desa Seuneubok, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar. Petugas kemudian mendatangi dan menangkap Fauzul M. Isa sebagai pemasok dan pedagang sisik Trenggiling pada Selasa (20/8/2019) dini hari.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka tersebut terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) dan (d) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda RP. 100 juta karena memiliki dan memperniagakan satwa dilindungi.

Tags :
Trenggiling aceh landak
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25