Gardaanimalia.com - Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi menggagalkan upaya transaksi ilegal sisik trenggiling (Manis javanica) yang diduga berasal dari perburuan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (6/4/2025) terkait adanya aktivitas ilegal yang dilakukan terduga pelaku di media sosial.
Kemudian, petugas menemukan adanya komunitas Facebook bernama "Jual Beli Sisik Trenggiling" yang digunakan untuk mencari calon pembeli.
Melansir laporan JambiSATU.id, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Robby Nizar, mengatakan petugas melakukan penyelidikan mendalam dengan metode penyamaran (undercover buy).
“Hasilnya, kami mengamankan dua pelaku berikut barang bukti di lokasi yang telah ditentukan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Dua tersangka yang diamankan adalah EJ (32), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Bahar Selatan, dan L (28), warga Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.
Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi di wilayah RT 04, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Bahar Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sore.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 0,5 kilogram sisik trenggiling dalam plastik milik EJ, serta 4,29 kilogram sisik yang disimpan dalam karung beras milik L.
Selain itu, dua batang kayu bekas terbakar yang diduga digunakan untuk memproses sisik juga turut disita.
Menurut pengakuan tersangka, sisik-sisik tersebut dikumpulkan sejak Mei 2025 saat mereka bekerja sebagai buruh panen sawit. Mereka berburu secara liar di wilayah Muaro Jambi dan Batang Hari, termasuk di kawasan PT REKI.
Kedua tersangka awalnya berniat menjual sisik trenggiling seharga Rp2,5 juta per kilogram. Namun, nilai ekonomi komoditas ilegal tersebut sebenarnya jauh lebih tinggi.
Mengutip data pers rilis Polres Muaro Jambi yang diunggah oleh BKSDA Jambi, harga sisik trenggiling di pasar gelap dapat mencapai Rp40 juta hingga Rp60 juta per kilogram. Dengan demikian, potensi nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp191 juta hingga Rp287 juta.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf F jo. Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda kategori berat.






![Kota yang Membelai dan Mengusir: Zoonosis dan Relasi Manusia–Hewan yang Berubah di Kota Besar [Bagian 1]](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/kota-yang-membelai-dan-mengusir-zoonosis-dan-relasi-manusia-hewan-yang-berubah-di-kota-besar-bagian-1.webp)





