Jualan Binturong dan Siamang, Junius dituntut 1,6 tahun penjara

Gardaanimalia.com - Terdakwa Junius Mustopa (20) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan setelah tertangkap memperjualbelikan satwa dilindungi berupa Owa, Binturong dan Siamang.
Jaksa Penuntut Umum, Neni Karmila, S.H di hadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, S.H., M.H. menuntut terdakwa Junius dengan hukuman selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kurungan penjara atas perbuatannya tersebut.
“Terdakwa dinyatakan bersalah menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa Owa Ungka (Hylobates agilis), Binturong (Arctictis binturong) dan Siamang (Symphalangus syndactylus) dalam keadaan hidup,” ujar jaksa saat pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra pada Rabu, 15 Januari 2020 siang.
Selain tuntutan hukuman kurungan penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1 juta subsider 3 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.” terang Neni.
Saat ditanya oleh hakim, Junius mengaku menyesal atas perbuatannya memperjualbelikan satwa dilindungi. Ia pun mengajukan keringanan atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika Junius Mustopa, warga Prabumulih tertangkap oleh Ditreskrimsus Subdit IV Polda Sumatera Selatan pada Kamis, 12 September 2019.
"Terdakwa memiliki usaha jualan hewan langka secara online sejak bulan Oktober 2018 dengan menggunakan aplikasi Facebook dan Whatsapp,” ujarnya.
Sekitar bulan September 2019, terdakwa membeli beberapa satwa langka dilindungi melalui jasa rekening bersama secara online. Selanjutnya setelah mendapatkan hewan-hewan langka tersebut terdakwa memposting foto-foto Kera Owa Ungka, Binturang, dan Siamang tersebut pada situs jual beli dalam media sosial Facebook seperti Grup jual beli hewan reptile dan Grup jual beli Pasar Burung 16 Ilir Palembang.
Pada hari Kamis, 12 September 2019 sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan media Whatsapp untuk membeli satwa-satwa langka tersebut dengan harga Rp. 2.350.000.
Junius kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian saat melakukan transaksi tepatnya dirumah terdakwa di Jalan Sepatu Kel. Karang Raja Kec. Prabuhmulih Timur Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Sementara satwa jenis Owa ungka, Binturong dan Siamang merupakan satwa yang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam PermenLHK no. P.106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
