Jualan Binturong dan Siamang, Junius dituntut 1,6 tahun penjara

3 min read
2020-01-16 11:46:24
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Terdakwa Junius Mustopa (20) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan setelah tertangkap memperjualbelikan satwa dilindungi berupa Owa, Binturong dan Siamang.

Jaksa Penuntut Umum, Neni Karmila, S.H di hadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, S.H., M.H. menuntut terdakwa Junius dengan hukuman selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kurungan penjara atas perbuatannya tersebut.

“Terdakwa dinyatakan bersalah menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa Owa Ungka (Hylobates agilis), Binturong (Arctictis binturong) dan Siamang (Symphalangus syndactylus) dalam keadaan hidup,” ujar jaksa saat pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra pada Rabu, 15 Januari 2020 siang.

Selain tuntutan hukuman kurungan penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1 juta subsider 3 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.” terang Neni.

Saat ditanya oleh hakim, Junius mengaku menyesal atas perbuatannya memperjualbelikan satwa dilindungi. Ia pun mengajukan keringanan atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa.



Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika Junius Mustopa, warga Prabumulih tertangkap oleh Ditreskrimsus Subdit IV Polda Sumatera Selatan pada Kamis, 12 September 2019.

"Terdakwa memiliki usaha jualan hewan langka secara online sejak bulan Oktober 2018 dengan menggunakan aplikasi Facebook dan Whatsapp,” ujarnya.

Sekitar bulan September 2019, terdakwa membeli beberapa satwa langka dilindungi melalui jasa rekening bersama secara online. Selanjutnya setelah mendapatkan hewan-hewan langka tersebut terdakwa memposting foto-foto Kera Owa Ungka, Binturang, dan Siamang tersebut pada situs jual beli dalam media sosial Facebook seperti Grup jual beli hewan reptile dan Grup jual beli Pasar Burung 16 Ilir Palembang.

Pada hari Kamis, 12 September 2019 sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan media Whatsapp untuk membeli satwa-satwa langka tersebut dengan harga Rp. 2.350.000.

Junius kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian saat melakukan transaksi tepatnya dirumah terdakwa di Jalan Sepatu Kel. Karang Raja Kec. Prabuhmulih Timur Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Sementara satwa jenis Owa ungka, Binturong dan Siamang merupakan satwa yang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam PermenLHK no. P.106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Tags :
satwa dilindungi binturong siamang owa palembang
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25