Gardaanimalia.com – Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan paruh burung rangkong gading (Rhinoplax vigil). Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang Wilayah Kerja Bandara Ahmad Yani, Titi Rahardianti Purnomo, sebanyak 23 paruh burung diamankan pada Selasa (9/2/2021).
Paruh dari satwa langka itu dibawa oleh salah satu penumpang NamAir yang terbang dari Kalimantan Tengah.
“Paruh burung rangkong ini masuk ke Semarang tanpa disertai dokumen karantina. Kami pun langsung melakukan penahanan,” kata Titi.
Pengungkapan ini berawal ketika petugas X-Ray di Bandara Ahmad Yani, Semarang, merasa curiga dengan barang yang ada di sebuah tas. Petugas lalu memeriksa tas tersebut. Di dalamnya ternyata ada paruh burung yang dibungkus dengan plastik dan lakban.
Baca juga: Bangkai Duyung Seberat 140 Kilogram Terdampar di Pantai Pulau Bungkuk
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku akan membawa paruh tersebut ke Sulawesi. Rencananya paruh akan menjadi bahan untuk membuat berbagai aksesoris mulai dari gelang, anting, hingga gantungan kunci.
Rangkong Gading Jadi Target Pemburu
Setelah penemuan ini, petugas Balai Karantina berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Tim dari BKSDA menyatakan bahwa paruh itu berasal dari satwa dilindungi yakni rangkong gading atau enggang gading.
Terpisah, Rimbawanto yang merupakan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah mengatakan bahwa burung ini masuk dalam daftar Appendiks I. IUCN juga memasukkan burung ini dalam daftar spesies dengan status kritis.
“Itu jenis burung langka jenis paruh rangkong gading di pasar gelap sering diperjualbelikan dengan nilai yang mahal. Sehingga burung ini menjadi target para pemburu,” jelasnya sebagaimana dikutip dari laman Merdeka.
Rimbawanto menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku telah melanggar UU RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.