Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kabar Gembira, Seekor Bayi Gajah Lahir di Pulau Percha

1755
×

Kabar Gembira, Seekor Bayi Gajah Lahir di Pulau Percha

Share this article
Gambar bayi gajah yang lahir di PLG, Rabu (13/7). | Foto: BKSDA Sumsel
Gambar bayi gajah yang lahir di PLG, Rabu (13/7). | Foto: BKSDA Sumsel

Gardaanimalia.com – Seekor bayi gajah berjenis kelamin betina telah lahir di Pusat Latihan Gajah (PLG) Jalur 21 Padang Sugihan, Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (13/7).

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Ujang Wisnu Barata, menjelaskan bayi tersebut diperkirakan lahir pada pukul 05.00 WIB. “Kondisinya bagus, sehat dan normal semua,” ujarnya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Bagi Wisnu Barata, kelahiran tersebut merupakan salah satu kado istimewa menjelang Hari Gajah Sedunia yang diperingati setiap 12 Agustus.

Bayi gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) yang lahir itu merupakan hasil peranakan dari indukan betina bernama Elsa dan indukan jantan bernama Gapula.

Elsa yang berumur 24 tahun 10 bulan berasal dari Air Sugihan Jalur 18, sedangkan Gapula yang berumur 31 tahun berasal dari Talang Mante Banyuasin, dan merupakan gajah binaan PLG Jalur 21 Padang Sugihan.

Dengan kelahiran satu ekor bayi satwa dilindungi tersebut, maka saat ini jumlah gajah binaan di PLG Jalur 21 Padang Sugihan total sebanyak 28 ekor.

Bayi gajah sedang menyusu dengan induknya. | Foto: BKSDA Sumsel
Bayi gajah sedang menyusu dengan induknya. | Foto: BKSDA Sumsel

Menurut hasil pemeriksaan dan pengukuran morfometri, bayi Elephas maximus sumatrensis mempunyai tinggi 77 sentimeter dan lingkar badan 102 sentimeter.

Struktur organ fisik tubuh luar antara lain kepala sempurna, telinga kiri-kanan lengkap, badan lengkap, kaki depan (kiri dan kanan) lengkap sempurna, kaki belakang (kiri dan kanan) lengkap sempurna, ekor sempurna.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indra Eksploitasia, menerangkan bahwa gajah sumatera merupakan satwa prioritas.

Ia merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SK.180/IV-KKH/2015 tentang Penetapan 25 Satwa Terancam Punah Prioritas untuk Ditingkatkan Populasinya Sebesar 10 Persen.

Selain itu, Elephas maximus sumatrensis juga masuk dalam kategori Endangered (terancam punah) berdasarkan International Union for Conservation of Nature Red List.

“Apresiasi kepada BKSDA Sumatera Selatan yang telah berhasil mengelola PLG sehingga tujuan pelestarian satwa gajah dengan meningkatkan populasinya dapat tercapai melalui program exsitu link to insitu,” kata Indra.

Di Indonesia, satwa tersebut dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments